MEDAN | kliksumut.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas peluang penerapan Program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan. Bela Pengadaan adalah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengadaan barang secara daring, sehingga lebih terbuka dan mudah dipantau
Bela Pengadaan merupakan program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan sejumlah marketplace (pasar online) yang memudahkan belanja pemerintah di bawah Rp50.000.000, serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut terungkap dalam rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Naingolan, secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (1/3).
Baca juga: Gubernur Sumut Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021
Gubernur Edy menyambut baik usulan tentang Bela Pengadaan pengadaan tersebut. “Selain untuk mendorong pengembangan UMK, kita juga lebih mudah dalam pengadaan, begitu juga dengan monitoringnya,” kata Edy Rahmayadi.
Untuk bisa bergabung dengan program Bela Pengadaan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu bergabung ke marketplace, membuat platform sendiri atau memanfaatkan e-Katalog daerah. Edy Rahmayadi mengatakan ini masih menjadi pertimbangan Pemprov Sumut.








