Gubernur Sumut Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

MEDAN | kliksumut.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3).

Baca juga: Pelantikan Pengurus PFI Medan, Diwarnai Penanaman Eucalyptus di Kampung Sejahtera Oleh P3KS dan UKM JBM


“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

Baca juga: Ketua KONI Apresiasi Program Pembinaan Prestasi FORKI Medan


“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ujar Irman.

Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait