Pemko Medan Ambil Alih Gedung Warenhuis Supermaket Pertama

MEDAN | kliksumut.com Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan didukung Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan, Selasa (6/8/2019) mensita kembali Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kesawan, Kecamatan Medan Barat dari oknum OKP.

Gedung tua yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan atau supermarket pertama dan terbesar di Kota Medan itu merupakan milik Pemko Medan dan akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan ketika mendatangi Gedung Warenhuis bersama tim dan petugas gabungan meminta kepada seluruh penghuni agar segera mengosongkan bangunan bersejarah tersebut.

‘’Kepada bapak dan ibu kami beri waktu 15 menit untuk mengosongkan gedung ini. Silahkan bawa semua barang-barang yang ada. Jika tidak, personil kami akan membawa paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita bersama,’’ ungkap Sofyan dilokasi.

Sofyan yang hadir didampingi perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 M² tersebut. Namun setelah dilakukan negoisasi, Sofyan kali ini masih memberikan waktu kepada para penghuni untuk meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.

Bacaan Lainnya

Untuk membuktikan keseriusannya para penghuni meninggalkan bangunan tersebut, dilakukan surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh salah seorang perwakilan untuk mengkosongkan dalam waktu 3 x 24 jam.

‘’Mohon kerjasamanya bahwa bangunan ini merupakan milik Pemko Medan, akan kita ambil alih peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan bangunan ini. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya,” ancam Sofyan. (Rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan