KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen tinggi terhadap nasib para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN. Meski sejak Februari 2025 para TKS telah dirumahkan, pemerintah daerah memastikan berbagai upaya untuk memberikan perhatian dan peluang kerja bagi mereka tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK menegaskan, penataan tenaga non-ASN bukan keputusan sepihak dari daerah, melainkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024, dan melarang pengangkatan pegawai di luar jalur PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Kadinkes Tapteng Bantah Soal Pemotongan Dana Jaspel dan BOK: Itu Isu Menyesatkan!
Pemkab Tapteng Patuhi Aturan, Tapi Tetap Beri Perhatian
Sebagai tindak lanjut, Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tertanggal 14 Januari 2024. Surat ini menegaskan bahwa Pemkab tidak dapat memperpanjang masa kerja maupun mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria pemerintah pusat.
“Kami memahami kondisi para TKS yang sudah lama mengabdi. Namun langkah ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat. Meski begitu, kami tidak tinggal diam, berbagai upaya kami lakukan agar mereka tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik,” ujar Lisnawati, Jumat (25/10/2025).
BACA JUGA: Soal Bayi Viral Saat Persalinan, Dinkes Tapteng Buka Suara Soal Kronologinya
Pemkab Surati KemenPANRB, Perjuangkan TKS
Untuk memperjuangkan nasib para TKS, Pemkab Tapteng telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 15 September 2025. Surat tersebut meminta pertimbangan dan saran mengenai status TKS yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini bukan formalitas. Kami benar-benar memperjuangkan agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Mereka telah berkontribusi nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Lisnawati, yang bahkan turun langsung ke Jakarta untuk menemui pejabat KemenPANRB.
BACA JUGA: Pj Sugeng: Jika Semua Honorer Diangkat P3K APBD Tapteng Bisa Jebol
Strategi: Percepatan BLUD dan Rekrutmen Terbuka
Sebagai solusi jangka menengah, Pemkab Tapteng mendorong percepatan penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh puskesmas dan rumah sakit daerah. Dengan sistem BLUD, proses rekrutmen tenaga kesehatan dapat dilakukan lebih fleksibel dan transparan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Jika seluruh puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen bisa dilakukan secara bertahap dan terbuka. Harapan kami, para mantan TKS bisa ikut serta melalui mekanisme itu,” jelas Lisnawati.
Selain itu, Pemkab Tapteng juga membuka kesempatan bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK, sesuai formasi yang tersedia.
BACA JUGA: Buka Orientasi ASN PPPK 2025: Wakil Bupati Asahan Harapkan ASN Bangun Budaya Disiplin
Buka Lapangan Kerja Baru Lewat RS Sipea-pea dan RSUD Pandan
Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan strategi perluasan lapangan kerja melalui pembangunan Rumah Sakit Sipea-pea dan penguatan layanan di RSUD Pandan. Kedua fasilitas kesehatan ini diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan baru di Tapteng.
“Jika rumah sakit baru sudah beroperasi, tentu akan ada rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap para mantan TKS bisa ikut berkompetisi dan kembali berkontribusi,” ujarnya.
BACA JUGA: Terkait Kepentingan Pengangkatan PPPK, Diduga Oknum Kabag Orta terlibat Pemalsuan Dokumen
Pemkab Komitmen: Patuh Hukum, Adil untuk Masyarakat
Lisnawati menegaskan bahwa seluruh langkah Pemkab Tapanuli Tengah berlandaskan keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial.
“Masalah ini memang tidak mudah, tetapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar aturan,” tutup Lisnawati. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








