KLIKSUMUT.COM | ASAHAN ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemkab Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini sebagai upaya mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hadir dalam sosialisasi ini Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, dan perwakilan Dandim 0208/Asahan. Turut hadir perwakilan Danlanal TBA, perwakilan Kapolres Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Selain itu juga hadir para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA: Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana
Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan
Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyebutkan pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui ketentuan ini, pengadilan mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.
Kebijakan tersebut bertujuan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meringankan beban negara.
“Pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” harap Taufik.
BACA JUGA: Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut
Tindak Lanjut Pemberlakuan KUHP Baru
Bupati Asahan menjelaskan, sosialisasi ini menjadi tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Gubernur Sumut, serta Kejari bersama para bupati dan wali kota se-Sumut telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Gubernur Sumut.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Mulianya Hati Korban, Maafkan Pengemudi yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse
Dukungan Pemkab Asahan dan Peran Kejaksaan
Taufik menegaskan, Pemkab Asahan memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam sosialisasi tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Sofie Eka Silalahi, SH, dan Era Husni Tamrin, tampil sebagai pemateri. Keduanya memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta peran pemerintah daerah dalam mendukung penerapannya di Kabupaten Asahan. (KSC)
REPORTER: Dinda Meyla Sari








