Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

Menko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA | kliksumut.com Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR pada April 2023. Salah satunya, membentuk Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil pemeriksaan, dan Informasi TPPU.

Mahfud menjelaskan Satgas ini terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Selain itu, Satgas TPPU ini akan didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

BACA JUGA: Korban Wajib Pajak Bripka Arfan cs Kecewa, Jangan Alihkan Penggelapan Jadi Issu Pembunuhan

“Yang sering ditanyakan, ini kasusnya di Kementerian Keuangan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, mengapa mereka masuk tim. Jawabannya memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai ya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Sejumlah nama tenaga ahli yang tergabung di Satgas ini antara lain Yunus Husein, Laode M. Syarif, Faisal Basri, Danang Widoyoko, dan Mas Achmad Santosa. Tim ini memiliki tugas melakukan supervisi atas penanganan dan penyelesaian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Adapun masa kerja tim ini diberi tenggat hingga 31 Desember 2023 dan segala biaya akan dibebankan kepada PPATK.

“Tenaga ahli karena bukan penyidik berdasar Undang-Undang, maka mereka tidak akan langsung masuk ke kasus. Tapi memberikan masukan-masukan, tidak pada entitas, tapi menjadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus,” tambahnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh pembentukan Satgas TPPU yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD. Ditambah lagi, Satgas ini diperkuat oleh tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan integritas seperti Mas Achmad Santosa dan Danang Widoyoko.

“Setidaknya Pak Mahfud sudah mengatakan sasaran utama adalah yang terkait Rp189 triliun terkait perdagangan emas. Mudah-mudahan ini segera diproses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Boyamin kepada VOA, Kamis (4/5/2023).

Boyamin menegaskan pihaknya akan mengawal kinerja Satgas TPPU. Ia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika nantinya kinerja Satgas TPPU berjalan lambat dan tidak sesuai tujuan. Sebab, kata dia, kondisi sekarang merupakan momentum bagi bangsa untuk memberantas TPPU dan korupsi agar Indonesia bisa menjadi lebih baik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Fakta Persidaangan, Sejumlah Saksi Kasus TPPU Bongkari Cara Licin Apin BK Yang Hanya Tamatan SMP Sukses Jadi Milyarder Bos Judi

Polemik tentang transaksi mencurigakan bermula dari kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David pada Februari 2023 lalu. Tindakan ini kemudian menyeret orang tua Mario Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat di Ditjen Pajak karena kerap memamerkan harta kekayaan.

Mahfud kemudian menyebut terdapat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Kasus ini kemudian bergulir hingga DPR. Komisi III DPR RI mendukung penuh Komite TPPU membentuk Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349 triliun. Komisi III juga meminta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi rapat Komisi III DPR RI.

“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dikutip dari laman resmi DPR, pada Selasa (11/4/2023). (VOA)

Pos terkait