KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai langkah strategis menangani dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Pembahasan penyusunan dokumen ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa R3P menjadi dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi dari kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana Hidrometeorologi
Target Rampung Akhir Januari 2026
Nasir menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa dokumen ini akan memuat seluruh dampak bencana, termasuk kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” tambahnya.
BACA JUGA: Wagub Aceh Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp98 Juta
BNPB Ingatkan Perencanaan Matang
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Perkiraan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah menegaskan seluruh kerusakan akibat bencana harus tercatat dalam dokumen R3P.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P. Jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah penetapan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa memasukkannya lagi,” jelasnya.
BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh rampung pada Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








