KLIKSUMUT.COM | KARO – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Sementara itu, satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Koptu HB, harus segera dilanjutkan.
Dua Terdakwa Dihukum Seumur Hidup, Satu Divonis 20 Tahun
Dalam sidang yang digelar Kamis (27/3/2025) siang, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sementara itu, terdakwa Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Wartawan di Karo
“Perbuatan terdakwa sangat sadis. Mereka tidak hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu, tetapi juga istri, anak, dan cucunya. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Anggota Arief Kurniawan dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi ketiga terdakwa. JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
KKJ Sumut: Koptu HB Harus Diproses!
Meskipun tiga pelaku utama telah dijatuhi hukuman, KKJ Sumut menegaskan bahwa masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Koptu HB.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa serta anak korban.
Beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB:
– Koptu HB diduga sebagai pemilik lokasi perjudian yang sering diberitakan oleh almarhum Rico.
– Sebelum kejadian, ada permintaan takedown berita yang mengungkap praktik perjudian tersebut.
– Koptu HB disebut memerintahkan Bebas Ginting menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi.
– Bebas Ginting disebut sebagai orang kepercayaan Koptu HB dalam mengawasi lokasi perjudian tersebut.
Bahkan, dalam persidangan, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sempat menyebut keterlibatan Koptu HB.
“Ini semua sudah dilaporkan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Irvan. Ia juga menyoroti pergantian penyidik Kapten Harli yang sebelumnya menangani kasus ini, sebagai indikasi dugaan ketidakseriusan aparat dalam mengusut tuntas perkara ini.
KKJ Sumut Desak Transparansi Penegakan Hukum
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menuntut hukuman maksimal bagi para terdakwa. Namun, ia juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap Koptu HB.
BACA JUGA: Tuntutan Mati Tiga Pembunuh Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Bukti Kuat Pembunuhan Berencana
“Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan segera memproses laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban, KKJ Sumut, dan LBH Medan. Kasus ini harus diusut secara transparan,” tegasnya.
KKJ Sumut juga menyerukan dukungan dari masyarakat dan pers nasional untuk terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) merupakan koalisi organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut), dan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). (KSC)








