Peduli Kesulitan Ekonomi Masyarakatnya, Polsek Medan Baru Salurkan Bantuan Sosial di 2 Kelurahan

Polsek Medan Baru
Dua orang personil Polsek Medan Baru secara langsung membagikan sembako
Polsek Medan Baru
Dua orang personil Polsek Medan Baru secara langsung membagikan sembako


MEDAN | kliksumut.com – Peduli terhadap warganya dalam situasi Covid19, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH memerintahkan seluruh personil Bhabinkamtibmas untuk terjun ke rumah warga dalam menyalurkan bantuan sembako terlebih menjelang Bula Suci Ramadhan, Rabu (22/4/2020).

Didampingi Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu G.Sembiring dan Panit 2 Binmas Ipda Hanafiah dan masing masing Kepala Lingkungan, personil Bhabinkamtibas menyalurkan bantuan sosial berupa sembako di 2 (dua) Kelurahan yakni Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru dan Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga : Gerakan Bakti Sosial Polri Peduli Covid-19, Polsek Medan Baru Salurkan Sembako Kepada Warga Kelurahan Sari Rejo

Sembari menyalurkan sembako personil Bhabinkamtibmas juga melaksanakan himbauan dan penyuluhan terhadap warga tentang cara pemutusan mata rantai penularan Covid 19, agar tetap memakai masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan, hindari keramaian, jangan berkumpul- kumpul, dan jangan lupa berdoa.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah membantu warga yang sangat sangat terdampak akibat dari Pandemik Covid 19, sehingga masyarakat merasakan kehadiran Negara ditengah tengah kesulitan saat ini terlebih menjelang Bulan Suci Ramadhan.

“Dengan harapan stabilitas ketahanan pangan di masyarakat tetap stabil. Sehingga dapat meningkatkan terjalinnya hubungan yang baik dengan masyarakat agar situasi dan kondisi di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Baru tetap kondusif,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.

Baca juga : Terdesak Faktor Ekonomi, Kapolsek Medan Baru Berikan Sembako dan Tali Asih

Kapolsek Medan Baru juga menyampaikan pesan kepada warga kiranya dapat mematuhi aturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/111/2020 tentang Physical Distancing dan tetap berada di rumah saja serta menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. (nico)

Pos terkait