Pangdam I Bukit Barisan Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba

Pangdam I Bukit Barisan Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkoba
Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu yang berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

MEDAN | kliksumut.com Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI A Daniel Chardin, SE, MSi, kembali memberikan apresiasi kepada Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu yang berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

“Pangdam I Bukit Barisan memberikan rasa hormat dan bangga kepada 16 Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu jajaran Korem 022 Pantai Timur atas penangkapan pengedar narkoba tersebut,” ucap Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, menyampaikan apresiasi Pangdam dari Media Center Kodam I Bukit Barisan di Medan, Kamis (30/3/2023) pagi.

BACA JUGA: Diundang ke Acara Ramadan Berbagi, Janda dan ART Bersyukur Punya Pemimpin Seperti Edy Rahmayadi

Pangdam I Bukit Barisan, lanjut Kapendam, sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang membuat laporan kepada TNI AD khususnya Unit Intel Kodim 0209Labuhanbatu dalam menangani masalah peredaran gelap narkoba ini.

Seperti diketahui, 16 Prajurit Kodim 0209 Labuhanbatu yang dipimpin Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo berhasil meringkus empat pengedar sabu-sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan itu berdasarkan pengaduan masyarakat ke Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu pada Rabu (29/3/2023) siang, dan sore harinya keempat pengedar sabu-sabu tersebut sudah berhasil diamankan.

Dari tangan keempatnya diamankan sabu-sabu seberat 4,89 gram beserta sejumlah benda dan uang tunai Rp1.662.000.

BACA JUGA: Perbanyak Jam Bertanding Atlet, Pangdam I Bukit Barisan Gelar Kejuaraan Tenis Meja

Keempat pengedar itu masing-masing EP (30), warga Jalan Paidoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis Kasus Narkoba warga Jln Pembangunan SMP 3, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, BS (42) warga Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

“Para terduga pengedar narkoba ini sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kolonel Rico mengakhiri. (Red/w)

Bacaan Lainnya

Pos terkait