REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Polres Aceh Selatan. Penilaian ini dipimpin oleh Muammar, Asesor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, bersama dengan empat anggota lainnya pada Rabu (10/07/2024).
Kedatangan tim Ombudsman disambut hangat oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Eko Yustrianto serta sejumlah pejabat utama Polres Aceh Selatan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik di Polres Aceh Selatan, termasuk pelayanan SKCK, pelayanan SIM, dan pelayanan laporan di SPKT.
BACA JUGA: Restorative Justice: Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Damai
Dalam penilaiannya, tim Ombudsman mengecek sarana dan prasarana yang ada di gedung pelayanan tersebut. Mereka juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus surat-surat, sehingga dapat mendengar langsung keluhan dan masukan terkait pelayanan yang diberikan oleh Polres Aceh Selatan.
“Kami sangat menyambut baik dan siap bekerjasama dengan tim Ombudsman. Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabag SDM, Kompol Eko Yustrianto.
Eko juga berharap kedatangan tim Ombudsman dapat memberikan masukan berharga bagi Polres Aceh Selatan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Aceh Selatan Tandatangani NPHD Dengan Panwaslih
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Polres Aceh Selatan dapat terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan di seluruh Indonesia. (KSC)