KLIKSUMUT.COM | BATAM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terus perkuat sinergi dengan media massa dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif.
“Melalui media gathering ini, OJK berharap sinergi dengan media massa semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, Rabu (6/5/2026).
Disebutkan, kegiatan itu tidak hanya menjadi forum pemaparan kondisi terkini sektor jasa keuangan, tetapi juga ruang membangun kedekatan yang lebih akrab antara OJK dan media, melampaui batas-batas komunikasi formal.
Dalam kegiatan berlangsung 3 hari itu (29 April- 1 Mei ), Muttaqien memaparkan perkembangan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Sumatera Utara yang tumbuh positif di tengah dinamika ekonomi global.
Di sektor perbankan, tingkat kepercayaan masyarakat terus menunjukkan penguatan.
Aset bank umum di Sumatera Utara tumbuh 4,22 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp367,31 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,31 persen yoy menjadi Rp343,67 triliun.
Penyaluran kredit juga mencatatkan pertumbuhan positif, terutama pada kredit investasi yang tumbuh signifikan sebesar 17,31 persen yoy.
Kondisi tersebut mencerminkan intermediasi perbankan yang tetap terjaga dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Untuk sektor pasar modal, katanya antusiasme investor ritel terus meningkat.
Jumlah Single Investor Identification (SID) di Sumatera Utara tercatat mencapai 1.036.492 SID.
BACA JUGA: OJK Perpanjang Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan SLIK hingga 2027
Instrumen reksa dana mendominasi jumlah SID dengan pertumbuhan sebesar 65,71 persen yoy, sementara nilai transaksi pembelian saham meningkat signifikan sebesar 103,95 persen yoy pada Februari 2026.
OJK Sumut juga menekankan perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD), termasuk aset kripto, yang menjadi bagian penting dalam transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK.
Pada UU ini, sebutnya memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sejak 10 Januari 2025.
Selain itu OJK menekankan perkembangan aset keuangan digital menghadirkan peluang inovasi yang besar, namun juga disertai berbagai risiko, antara lain volatilitas harga yang tinggi, risiko kejahatan siber, serta potensi penipuan investasi.
“Karena itu kita imbau masyarakat untuk menggunakan platform resmi yang terdaftar dan diawasi, memahami profil risiko investasi, serta meningkatkan literasi keuangan digital,” papar Muttaqien.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), sepanjang triwulan I-2026 OJK Sumatera Utara bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan 73 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 5.865 peserta.
Kegiatan tersebut meliputi sekolah pasar modal, edukasi kepada pelajar, serta berbagai program edukasi keuangan lainnya.
Hal ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sekaligus mendorong akses keuangan yang inklusif.
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK mencatat sebanyak 796 pengaduan masyarakat di Sumatera Utara selama periode Januari hingga Maret 2026.
BACA JUGA: Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Panduan Resmi dari OJK agar Data Anda Aman
Mayoritas pengaduan berasal dari sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) sebesar 53,4 persen, dengan isu utama terkait perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain itu, OJK juga mencatat meningkatnya dukungan industri jasa keuangan terhadap transisi energi hijau melalui pembiayaan kendaraan bermotor listrik atau electric vehicle (EV).
Berdasarkan laporan sejumlah bank umum di Sumatera Utara, total pembiayaan EV mencapai Rp217,5 miliar atau setara 7,36 persen dari total kredit kendaraan bermotor pada bank pelapor. (KSC)
REPORTER: SN





