KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri asuransi dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini menjadi respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, reasuransi, serta penjaminan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Di saat yang sama, langkah ini juga memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih optimal, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi serta reasuransi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit, khususnya yang mengacu pada standar PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Dalam kebijakan tersebut, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 dapat berjalan secara menyeluruh, konsisten, dan andal.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan.
Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima.
BACA JUGA: APRDI-OJK Gelar Road to Pekan Reksa Dana 2026 di Medan, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Investasi
Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Sementara penyampaian Laporan Keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Tak hanya terkait laporan keuangan, OJK juga menetapkan kebijakan lanjutan bagi perusahaan asuransi dan penjaminan dalam hal kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan terkait, OJK memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum.
Termasuk juga yang berbasis syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme, penyiapan infrastruktur pendukung, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Dalam ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, kewajiban tersebut berlaku paling lambat 31 Juli 2025. Namun kini, OJK memperpanjang tenggat tersebut hingga 31 Desember 2027.
BACA JUGA: OJK Gandeng ABI Buka Bulan Literasi Kripto 2026
Dengan adanya perpanjangan ini, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, sekaligus memperkuat sistem informasi yang dibutuhkan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
OJK kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan sekaligus peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri. (KSC)
REPORTER: SN





