NPHD KPU Dari Rp 40,3 Miliar, “Dipotong” Banggar DPRD Madina Senilai Rp 10 M Dinilai Langgar Permendagri

Menanggapi pemotongan anggaran KPU Madina yang sudah ditandatangani NPHD-nya, Ketua KPU Sumut Herdensi menilai, apa yang dilakukan oleh Banggar DPRD Madina pada KUA PPAS tersebut melanggar Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019. NPHD itu adalah jaminan pengesahan.

“Kalau mereka ingin merubah anggaran, maka yang dirubah itu NPHDnya. NPHD itu bisa dirubah tapi tak boleh merubah jumlah dari NPHD sesuai dengan Permendari Nomor 54 tahun 2019,” pungkas Herdensi.

Baca : Media Center KPU Jadi “Pintu” Informasi Pilkada Medan Tahun 2020

Dalam pasal 14 Permendari itu, katanya pada ayat 1 dan 2 berbunyi: (1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.

(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah kegiatan, sesuai dengan NPHD yang sudah ditetapkan. (kcu)

Bacaan Lainnya

Pos terkait