Nekat Edarkan Sabu, Warga Tj Haloban Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Nekat Edarkan Sabu, Warga Tj Haloban Diciduk Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Tersangka AF Alias Pahmi (41) saat telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU | kliksumut.com Nekat edarkan narkotika jenis sabu,AF alias Fahmi (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kamis (4/1/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) yang mengatakan tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Kapolres Labuhanbatu: Kami Siap Berikan Pelayanan Terbaik

“Penangakapan tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Tanjung Haloban, mendapatkan informasi itu maka Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan tersangka berikut barang bukti sabu,” kata Parlando.

Menerima dumas itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku melakukan kegiatannya peredaran sabu,sekira pukul 20.05 Wib, saat pelaku diamankan, personil menemukan satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto berisikan butiran kristal diduga sabu serta sebuah handphone merk Oppo berwarna biru.

BACA JUGA: Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Kapolres Labuhanbatu: Kami Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Atas perbuatannya, trsangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RDs)

Pos terkait