Miris! Bendera Merah Putih Koyak dan Kusam Berkibar di Kantor Desa Majanggut I, Kepala Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi

Miris! Bendera Merah Putih Koyak dan Kusam Berkibar di Kantor Desa Majanggut I, Kepala Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kantor Desa Majanggut I

REPORTER: Juniker Berutu

KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Pemandangan tak sedap terlihat saat tim awak media berkunjung ke Kantor Desa Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (25/9/2025). Di halaman kantor desa, berkibar sebuah Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak dan kusam, mencoreng nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap lambang negara.

Ironisnya, kondisi bendera yang tidak layak tersebut justru dikibarkan secara resmi di halaman kantor pemerintahan desa, tempat yang seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap simbol negara.

Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, koyak, atau kusam merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c jo Pasal 67 dijelaskan bahwa: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

Tindakan tersebut tidak hanya mencederai simbol negara, tetapi juga mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.

BACA JUGA: Tanpa Izin, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pakpak Bharat Tetap Berjalan

Saat dikonfirmasi awak media, perangkat desa enggan memberikan komentar terkait kondisi bendera tersebut. Lebih mengejutkan, Bendahara Desa Majanggut I, Neni Solin, diketahui jarang masuk kantor.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Majanggut I, Marsono Solin, yang juga menyayangkan minimnya koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Kalau bendahara masuk kantor, itu pun hanya di waktu-waktu tertentu,” ujar Marsono.

“Bahkan saya sebagai Sekretaris Desa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa oleh Kepala Desa,” tambahnya dengan nada kecewa.

Saat media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Majanggut I, Mesron Solin, terkait pelaksanaan program desa dan pengadaan bibit durian tahun 2024 senilai Rp120 juta yang bersumber dari dana kinerja, respons yang diberikan sangat tidak pantas.

“Gak senang aku samamu bos! Diam-diam kau datang ke kantor. Pokoknya gak senang aku!” ujar Kepala Desa dengan nada tinggi dan gaya preman melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Parah! Belum 2 Tahun Menjabat, Kades Lumban Toruan Ernawati Purba Diduga Alergi Wartawan dan Jarang Ngantor

Perilaku seperti ini tentu tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin desa yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat.

Melihat sejumlah kejanggalan, mulai dari pengibaran bendera yang melanggar hukum, minimnya transparansi perangkat desa, hingga sikap tidak kooperatif kepala desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Pakpak Bharat, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Majanggut I. (KSC)

Pos terkait