REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 70 meter yang dikerjakan oleh PT. Solusi Tunas Pratama di lima desa Kabupaten Pakpak Bharat menuai sorotan. Proyek yang salah satunya berlokasi di Dusun I, Desa Buluh Telang, Kecamatan Tinada, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib.
Pembangunan di atas lahan seluas 12×12 meter ini sudah berlangsung selama dua minggu dan diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, aktivitas ini justru menimbulkan tanda tanya besar, lantaran izin pembangunan masih dalam proses verifikasi di instansi terkait.
BACA JUGA: Sandera 4 Pekerja Tower BTS di Papua, KKB Minta Tebusan Rp500 Juta
Kabid Dinas Perizinan Kabupaten Pakpak Bharat, Ibu Siahaan, ketika ditemui awak media, membenarkan bahwa izin pembangunan menara tersebut belum diterbitkan. “Sampai sekarang izin bangunan tower belum keluar. Seharusnya sebelum izin terbit, pembangunan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti posisi pembangunan menara yang berada di pinggir jalan utama desa. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan masyarakat jika terjadi kegagalan konstruksi, seperti menara roboh. “Ini sangat disayangkan, karena tugas pengawasan berada di tangan Satpol PP. Mereka seharusnya menindak kegiatan pembangunan yang belum berizin,” tambahnya.
Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat, khususnya Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyek pembangunan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Aktivitas pembangunan yang tetap dipaksakan tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
BACA JUGA: Tower Terbaru Superblock Podomoro City Deli Medan Memberikan Fasilitas Lengkap
PT. Solusi Tunas Pratama Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Solusi Tunas Pratama belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Tidak hanya itu, instansi terkait lainnya juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menghentikan proyek atau menegakkan aturan.
Masyarakat berharap adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum dapat terjaga.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang berjalan tanpa kelengkapan izin. Jika dibiarkan, hal serupa bisa menjadi preseden buruk bagi proses pembangunan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. (KSC)








