REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim satuan Satresnarkoba Polres Binjai berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 52,14 gram. Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan SJ (33) warga Klambirlima, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Barang haram terseut, akan di jual tersangka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (11/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba PolreKasats Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, menyikapi perihal tersebut melalui Kanit-1 Tim Satnarkoba Polres Binjai dibawah kepemimpinan Iptu Budi Santoso, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sumber keterangan itu sebelum dilaporkan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Coba Kabur Saat Ditangkap, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah kepada kliksumut.com, Jumat (14/6/2024) menerangkan perihal penangkapan terhadap SJ. “Pada saat olah TKP petugas melakukan penyelidikan, sempat tidak menemukan ciri-ciri orang sesuai informasi. Namun, pada saat menjelang magrib tim akhirnya menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai. Dimana saat itu tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat petugas mendekati pria tersebut, sempat melarikan diri akhirnya dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SJ,” ujar Irwansyah.
Ia menuturkan, guna pengembangan kasus lebih lanjut tersangka digiring ke Satnarkoba Polres Binjai. Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit tas warna hitam.
BACA JUGA: Miliki Sabu Warga Sibolga Menginap di Hotel Prodeo
“Saat ini terhadap SJ dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satnarkoba Polres Binjai, pelaku terjerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (KSC)