Miliki Sabu, Warga Medan Helvetia Diamankan Satnarkoba Polres Binjai

REPORTER: Budi Lubis EDITOR: Wali KLIKSUMUT.COM | PERBAUNGAN – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial, Mursed Alias M (42 thn) warga Dusun Kueni, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai diduga melakukan pencurian. Hal tersebut di iyakan Kapolsek Perbaungan, AKP S Guru Singa melalui Pd Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Jumat, 14/6/2024 mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M. “Iya, tersangka M, merupakan pelaku pencurian di kios pupuk milik Erni yusnita Purba (48 thn) berlokasi dijalan besar Dusun pala Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, yang diketahui terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu,” jelas AKP S Guru Singa, Jumat (14/6/2024). Dalam aksi pencurian tersebut, katanya, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban seperti, 1 zak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc, 6 botol filia 250cc, 4 botol explore 100cc, 10 bungkus besnoid 100 gr, dan barang lainnya. “Korban yang mengalami kerugian sekira Rp 30 juta selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor LP/B/223/X/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut,tanggal 30 Oktober 2023,” ujarnya. Pria Jual Narkoba Asal Helvetia Medan Diamankan Satnarkoba Polres Binjai
SJ pelaku bandar narkoba saat ini sudah diamankan Satnarkoba Polres Binjai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim satuan Satresnarkoba Polres Binjai berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 52,14 gram. Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan SJ (33) warga Klambirlima, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Barang haram terseut, akan di jual tersangka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (11/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba PolreKasats Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, menyikapi perihal tersebut melalui Kanit-1 Tim Satnarkoba Polres Binjai dibawah kepemimpinan Iptu Budi Santoso, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sumber keterangan itu sebelum dilaporkan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian.

BACA JUGA: Coba Kabur Saat Ditangkap, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjungbalai

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah kepada kliksumut.com, Jumat (14/6/2024) menerangkan perihal penangkapan terhadap SJ. “Pada saat olah TKP petugas melakukan penyelidikan, sempat tidak menemukan ciri-ciri orang sesuai informasi. Namun, pada saat menjelang magrib tim akhirnya menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai. Dimana saat itu tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat petugas mendekati pria tersebut, sempat melarikan diri akhirnya dengan gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SJ,” ujar Irwansyah.

Ia menuturkan, guna pengembangan kasus lebih lanjut tersangka digiring ke Satnarkoba Polres Binjai. Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit tas warna hitam.

BACA JUGA: Miliki Sabu Warga Sibolga Menginap di Hotel Prodeo

“Saat ini terhadap SJ dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satnarkoba Polres Binjai, pelaku terjerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (KSC)

Pos terkait