KPPU–Apindo Kolaborasi Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha

KPPU–Apindo Kolaborasi Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha
CINDERAMATA: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kiri) dan Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo (kanan) memberikan cinderamata pada pertemuan di kantor Apindo.(Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM| MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkolaborasi guna pencegahan pelanggaran dalam persaingan usaha.

Bacaan Lainnya

“Kolaborasi dilakukan Apindo dengan melibatkan KPPU itu dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia,” ungkap Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya diterima kliksumut.com,  Jumat (14/6/2024) .

Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi  Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo. Besarnya antusiasme pelaku usaha terlihat dengan hadirnya sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang pada kegiatan tersebut.

Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto dengan dimoderatori Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo Candra Wahjudi.

BACA JUGA: KPPU Kanwil I Sidak Penyaluran BBM Bersubsidi di Hotel dan SPBU

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU membuka acara dengan menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat .

Hal itu sebagaimana pada Pasal 3 huruf c, UU No. 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang program kepatuhan persaingan usaha.

Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. “Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Ifan juga menyatakan  kolaborasi dengan Apindo sebagai “pintu masuk” untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat Apindo memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo menyambut baik inisiatif KPPU.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU. “Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.

BACA JUGA:  Gubsu Ajak Dorong Perekonomian Sumut Saat Kukuhkan Pengurus APINDO Sumut

Diskusi yang dipandu  Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo, Candra Wahjudi, juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.

Eugenia Mardanugraha, anggota KPPU menjelaskan pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. “Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah,” jelas Eugenia. (KSC)

Pos terkait