KARO | kliksumut.com – Simpan ganja di kantong jacket AM (44) warga Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo dicegat tim Opsnal Polres Karo di pinggir jalan sekira pukul 13:30 (10/12/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry Tobing SH kepada wartawan (14/12/2023) menjelaskan pelaku kedapatan narkotika.
BACA JUGA: Bandar Sabu Dicokok, Satnarkoba Polres Karo di Bintang Meriah
“AM (44) ditangkap petugas karena kedapatan menguasai narkotika jenis ganja saat melintas dengan mengendarai sepeda motor GL Pro di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe,” ujarnya Henry.
Dilanjutkanya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sesorang yang sedang menguasai narkotika ganja di Desa Kacaribu.
Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi orang tersebut dan melakukan pengintaian serta pembuntutan hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda GL Pro warna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AM, ditemukan Narkotika diduga kuat jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji kering yang dibungkus dengan 3 lembar kertas koran setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing-masing netto 73,30 gram, dan juga satu buah hp andorid merk Vivo yang tersimpan di dalam kantung jeket warna hitam.
BACA JUGA: Razia BNN Kota Binjai: 13 Penghuni Kost Positif Narkoba
Terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut, Kasat menyampaikan akan melakukan penyelidikan mendalam dari mana AM memperoleh narkotika jenis ganja tersebut.
“Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Del/Her)







