EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pembangunan properti di atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), seperti yang dikelola PTPN II, melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tanah HGU, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hanya boleh digunakan untuk usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau kegiatan serupa. Namun, di sejumlah lokasi, tanah HGU justru dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menegaskan pentingnya masyarakat memahami pelanggaran ini. “Tanah HGU tidak bisa dibangun properti. Ini jelas diatur dalam UU. Tapi faktanya, banyak tanah HGU PTPN II yang berubah menjadi kawasan elit, seperti di Deliserdang,” ungkap Abyadi, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga
Tanah HGU dan Ketentuan Hukum
Menurut Abyadi, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara untuk keperluan tertentu, seperti diatur dalam Pasal 28 UU Pokok Agraria. Peraturan ini diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengharuskan pemegang HGU, termasuk PTPN II, memanfaatkan tanah sesuai peruntukan. “Jika tanah tersebut digunakan untuk properti, maka itu melanggar hukum,” tambahnya.
Beberapa proyek properti besar di Deliserdang, seperti Citra Land Helvetia, Citra Land Gama City, Jewel Garden, dan Citra Land City, diduga berdiri di atas tanah HGU. Properti di lokasi ini bernilai miliaran rupiah, jauh dari tujuan awal tanah HGU sebagai lahan agraris.
HGU PTPN II Dinyatakan Hapus?
Selain pelanggaran peruntukan, status HGU PTPN II di sejumlah lokasi seharusnya sudah gugur. Abyadi menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan HGU akan otomatis batal jika tanah dibiarkan terlantar atau disalahgunakan. “Banyak lahan HGU yang sudah puluhan tahun menjadi pemukiman warga. Secara hukum, HGU itu seharusnya batal,” jelasnya.
Faktanya, tanah yang disebut sebagai HGU kini ramai dibangun properti mahal. Bahkan, PTPN II melalui anak perusahaannya, PT Nusantara Dua Properti (NDP), diduga bekerja sama dengan Ciputra Group untuk mengembangkan kawasan tersebut.
Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Abyadi juga menyoroti kewajiban pemegang HGU untuk menjaga kesuburan tanah dan melestarikan lingkungan hidup. Namun, dengan berdirinya bangunan permanen, fungsi konservasi lahan tersebut hilang. “Alih fungsi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan sumber daya alam,” tegasnya.
Pemegang HGU juga dilarang menyerahkan pengelolaan tanah kepada pihak lain tanpa izin. Namun, proyek properti yang berlangsung di Deliserdang mengindikasikan adanya pelanggaran aturan ini.
BACA JUGA: Terkait Lahan Eks HGU PTPN II, KPK Harus Patuh kepada Perintah Presiden
Tuntutan Transparansi
Abyadi mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum alih fungsi tanah HGU tersebut. “Masyarakat berhak tahu mengapa tanah negara yang seharusnya untuk kepentingan agraris bisa berubah menjadi kawasan elit,” katanya.
Dengan adanya pelanggaran ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan aktif mengawasi penggunaan tanah negara, agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan. “Tanah HGU adalah aset negara, bukan lahan bisnis properti,” pungkas Abyadi. (KSC)








