REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Masa kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024 resmi berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Memasuki masa tenang yang dimulai pukul 00.00 WIB pada 24 November 2024, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menghimbau para pasangan calon (paslon) dan tim sukses untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Al Syukri Rahman, ST, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ariadi Munandar, ST, menegaskan bahwa masa tenang adalah periode bebas dari segala bentuk aktivitas kampanye. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 33 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.
BACA JUGA: 528 APK di Aceh Selatan Diduga Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Aturan Penurunan APK di Masa Tenang
Merujuk pada Pasal 28 Ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, seluruh APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Proses pembersihan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan:
1. Pasangan calon,
2. Partai politik peserta pemilu,
3. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan
4. Pemerintah daerah.
Ariadi mengingatkan para ketua partai koalisi dan tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan untuk segera mematuhi aturan tersebut. “Kami menghimbau kepada seluruh tim sukses dan partai koalisi agar segera menurunkan APK terhitung pukul 00.00 WIB, tanggal 24 November 2024,” tegasnya.
Pentingnya Mematuhi Masa Tenang
Masa tenang menjadi bagian krusial dalam tahapan Pilkada, di mana masyarakat diberikan ruang untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh kampanye. Langkah pembersihan APK juga bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Tertibkan APK Calon Bupati/Wakil Bupati, Panwaslih Aceh Selatan Turun Bersama Tim Gabungan
“Panwaslih bersama KIP dan pemerintah daerah akan memastikan pembersihan APK berjalan lancar. Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama demi kelancaran Pilkada Aceh Selatan,” tambah Ariadi.
Dengan berakhirnya masa kampanye, masyarakat Aceh Selatan diharapkan dapat menjaga ketertiban selama masa tenang hingga pemungutan suara berlangsung. Pilkada serentak 2024 menjadi momentum penting dalam menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah. (KSC)








