KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak akibat gangguan listrik yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyatakan blackout tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari sektor rumah tangga hingga pelaku usaha kecil dan menengah.
“Pemadaman ini tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap usaha kecil, perdagangan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua LAPK: Pemadaman Listrik di Medan Ganggu Ibadah Ramadan
Menurutnya, sebagai penyelenggara layanan publik strategis, PLN harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan akibat blackout tersebut. Ia menegaskan bahwa risiko bisnis dalam pelayanan publik tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
“Pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
LAPK mengungkapkan, kerugian masyarakat bukan hanya berasal dari padamnya listrik dan potensi kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan selama pemadaman berlangsung.
Banyak warga terpaksa membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, hingga es batu untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam lebih dari satu hari.
Selain itu, pelaku usaha kecil seperti pedagang makanan, toko kelontong, hingga usaha berbasis pendingin juga mengalami kerugian akibat rusaknya stok barang dan terhambatnya aktivitas operasional.
Di tengah meluasnya dampak blackout, masyarakat juga mempertanyakan sistem distribusi dan mitigasi risiko yang dimiliki PLN. Pasalnya, gangguan jaringan disebut mampu meluas ke berbagai wilayah meskipun terdapat pembangkit listrik di Aceh maupun Sumatera Utara.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa sistem pengamanan jaringan distribusi dan teknologi mitigasi gangguan milik PLN belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi blackout berskala besar.
LAPK menilai PLN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi listrik, teknologi pengamanan jaringan, serta tata kelola manajemen perusahaan.
“Selain memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, PLN juga harus mengevaluasi sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, dan tata kelola manajemen perusahaan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan,” tegas Padian.
BACA JUGA: LAPK Minta Pertamina Pastikan Antrean BBM Tidak Kembali Terjadi Pascabanjir
LAPK menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam pelayanan publik yang sangat vital seperti kelistrikan.
Blackout Sumatera ini dinilai menjadi momentum penting bagi PLN untuk memperbaiki sistem pengawasan, kesiapan infrastruktur, serta respons penanganan gangguan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Dengan besarnya dampak yang ditimbulkan, tuntutan kompensasi kepada pelanggan kini menjadi perhatian serius publik di tengah proses pemulihan layanan listrik di berbagai wilayah Sumatera. (KSC)








