Lakukan Pemerkosaan dan Pemerasan, Pria Aceh Utara Terancam 12 Tahun Penjara

Lakukan Pemerkosaan dan pemerasan pria Aceh Utara terancam 12 tahun penjara
Fl (27) ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan korban

LHOKSUKON | kliksumut.com – Seorang wanita asal kecamatan Lhoksukon bernama UM (19) menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan yang dilakukan dibawah ancaman yang dilakukan oleh pria FL (27) warga kecamatan Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal Melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara Kamis (28/10/2021) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Januari 2021 lalu yang terjadi di kawasan Cot Girek.

BACA JUGA: Aceh Utara Miliki 3.471 Lokasi Tanah Wakaf Luas Mencapai 1.723 Hektare

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka FL yang sedang bekerja di TKP meminta korban UM (19) untuk membawakan makanan,” ungkap Iptu Noca Tryananto.

Selanjutnya Iptu Noca Tryananto menjelaskan bahwa setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video, Setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut,” sebut Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah sadar dalam 2 jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Dengan keadaan sudah di perkosa korban pulang, akan tetapi tersangka berhasil merekam video tersebut memberitahukan rekaman tersebut kepada korban. Maka dengan menunjukan video tersebut tersangka melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang sebanyak 2 kali, hingga jumlah keseluruhan senilai Rp 3.300.000.

“Tetapi tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kasat.

BACA JUGA: Polres Aceh Utara Sita 49 Paket Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Tidak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Maka FL (27) ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan korban UM (19), dan tersangka FL dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” beber Kasat lagi. (Syahrul)

Pos terkait