SIMALUNGUN | kliksumut.com – Gugatan Nomor Perkara 87/Pdt.G/2020/PN.SIM antara PT. Suri Tani Pemuka (PT. STP) sebagai tergugat melalui kuasa hukum Totok Sutarto SH dan kawan-kawan menyerahkan eksepsi, jawaban dan gugatan reconvensi tergugat atas gugatan yang dilakukan M Br Silalahi melalui kuasa hukumnya Bernard Sibagariang SH & Partner dalam persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun Jl. Asahan Km 4 Marihat Baris Kabupaten Simalungun, Rabu (25/11/2020). Sidang ini dengan ketua majelis hakim Roziyanti SH, hakim anggota Mince S Ginting SH dan Aries K Ginting SH.
Dalam Eksepsi dinyatakan bahwa penggugat telah keliru dalam menarik dan menentukan orang/pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara a quo (gemis aanhoeda nigheid), di mana yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara ini adalah PT. Suri Tani Pemuka, sedangkan yang melakukan dan menandatangani perbuatan hukum dalam perjanjian atau MoU No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017, tertanggal 27 November 2017 tentang ikan mati adalah saudara Hendri Dayu, di mana dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan tanpa ada surat kuasa tertulis yang sah dari tergugat atau direksi PT. Suri Tani Pemuka, sehingga MoU cacat hukum dan tidak sah, dengan demikian adalah salah dan keliru apabila penggugat dalam perkara ini menarik PT. Suri Tani Pemuka sebagai tergugat.
Baca juga : Dua Berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Diterima KPU Simalungun
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bernard Sibagariang SH yang menerima Eksepsi dan Gugatan Reconvensi Tergugat dari kuasa hukum PT. Suri Tani Pemuka akan mempelajarinya dan melakukan replik. “Eksepsi telah kami terima dan akan kami pelajari untuk mengajukan replik pada persidangan, Rabu (2/12/2020) mendatang,” terang Bernard.
Bernard menjelakan mengajukan gugatan perdata “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatijdad)” terhadap PT. Suri Tani Pemuka, Beralamat di Dusun Sibaganding Nagori Jangirn Leto Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dalam hal ini di Wakilkan oleh Hendri Daya Selaku Pimpinan Cabang PT. Suri Tani Pemuka, yang selanjutnya di sebut sebagai tergugat.
Ia menambahkan alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan ini terhadap tergugat dengan dalil-dalil antara lain, penggugat adalah merupakan rekanan kerja tergugat dalam pengelolaan Ikan Mati Milik tergugat untuk di kelola menjadi pupuk organik sejak 27 November 2017 berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU) No. 152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 tentang pengelolaan ikan mati antara PT. Suri Tani Pemuka (tergugat) dengan M Br Silalahi (Penggugat).
Sebelum penggugat menjadi rekanan kerja sama dalam pengelolaan ikan mati milik tergugat di atas MoU yang di tandatangani penggugat dan tergugat di atas materai 6000, penggugat sebelumnya pada awal tahun 2015 berhubungan dengan salah satu karyawan tergugat yang bernama Parlindungan Sihombing sampai akhir tahun 2015, namun kerja sama dengan Parlindungan Sihombing tersebut tidak berlangsung lama oleh karena penggugat merasa di bohongi atau di tipu Parlindungan Sihombing, dimana Parlindungan Sihombing selalu menjanjikan akan memberikan ikan mati dari Perusahaan Milik tergugat dengan jenis ikan laser pada penggugat dan Parlindungan Sihombing tersebut pun meminta uang kepada penggugat sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupia) dalam 3 (tiga) tahapan.
KPK RI : Predikat Terbaik Daerah Pencegahan Korupsi Harus Dipertahankan
Selain itu, tambahnya, MoU No. -152/PGA-KJA/MoU/HD/XI/2017 Tentang Pengelolaan Ikan Mati yang telah di sepakati bersama oleh penggugat dan tergugat tersebut telah di uraikan tentang hal-hal apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing para pihak dan dalam MoU tersebut telah juga di tentukan masa berlaku MoU selama 5 (lima) tahun dan dapat di batalkan atau di perpanjang berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.
Seiring berjalannya waktu tepatnya pada bulan maret 2020 pihak tergugat mengajak penggugat bertemu di suatu tempat untuk membahas terkait kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagai rekanan dalam pengelolaan ikan mati milik tergugat dan dalam pertemuan tersebut tergugat menyampaikan kepada penggugat bahwasanya tergugat akan mengurangi volume waktu pemberian ikan mati milik tergugat kepada penggugat yaitu dari setiap harinya penggugat mengambil ikan mati dari tempat tergugat seperti tertuang dalam MoU menjadi 3 (tiga) hari dalam seminggu di luar dari pada ketentuan MoU yang telah disepakati penggugat dan tergugat dan hal itu sangat membuat kecewa pada tergugat serta menolak tindakan tergugat yang semena-mena pada penggugat.
Warga Simalungun Tewas Digilas Bus Penumpang di Batu Bara
Sambungnya, Atas tindakan dan kebijakan yang dibuat tergugat tersebut pada penggugat secara semena-mena sehingga penggugat menolak keputusan tergugat tersebut namun tergugat sama sekali tidak menghiraukan keberatan penggugat terhadap tergugat justru tergugat secara sepihak mengamendemenn pasal 6 MoU NO.-152/PGA-KJA-MOU-/HD/XI/2017 tentang pengelolaan ikan mati.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1030.000.000,- (satu milyar tiga puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde),” tutup Bernard. (BNL)