KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara (Sumut) pada awal 2026. Selama Januari, terjadi 14 peristiwa pelanggaran HAM di 8 kabupaten/kota, dengan lebih dari 320 korban.
Temuan ini menunjukkan Sumut tidak hanya menghadapi kriminalitas, tetapi tengah mengalami krisis struktural HAM
Anak-anak Paling Rentan
Staf Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU, Tri Achmad Tommy Sinambela, menegaskan pihaknya mencatat anak-anak menjadi korban utama pelanggaran HAM sepanjang Januari. Laporan mencatat lima peristiwa yang menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual oleh ayah dan kakek kandung. Di Marelan, Kota Medan, seorang anak menjadi korban pencurian dan diseret oleh pelaku kejahatan. Selain itu, 304 anak kehilangan rumah akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.
BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tolak Pengaduan Korban Dugaan Kekerasan Aparat, Mahasiswa Mengadu ke Polda Sumut
“Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak,” jelas Tommy Sinambela.
Tommy Sinambela menekankan bahwa kegagalan negara mencegah kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius karena sistem perlindungan runtuh.
Aparat Negara Jadi Pelaku Kekerasan
Data BAKUMSU menunjukkan dominasi aktor negara dalam pelanggaran HAM. Sekitar 64 persen kasus melibatkan aparat dan institusi negara, termasuk polisi, TNI, ASN, kepala dinas, hingga lembaga peradilan. Bentuk pelanggaran meliputi pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa surat, perampasan barang pribadi, dan pembiaran kekerasan.
BACA JUGA: Rapidin Simbolon Tegas Tolak Kekerasan dalam Konflik Agraria Padang Halaban
“Satu kasus menonjol terjadi pada seorang advokat yang membela warga, lalu mengalami teror dan pembakaran mobil. Saat melapor, ia diintimidasi aparat,” taambah Tommy Sinambela.
Menurut BAKUMSU, tindakan ini melanggar hak atas keadilan dan bantuan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945.
Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Tommy Sinambela juga memaparkan, sepanjang Januari 2026, lima peristiwa serangan terhadap pers melibatkan enam jurnalis. Mereka dipukul, diancam, dilarang meliput, dan kendaraan mereka dirusak hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
“Kasus MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 menjadi contoh nyata. Ia dilarang meliput oleh Kepala Dinas Pendidikan setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi kantor dan toilet Disdik. Larangan tanpa dasar hukum ini merupakan bentuk pembungkaman yang melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” jelas Tommy Sinambela.
BACA JUGA: Warga dan Mahasiswa Desak BPN Klarifikasi Status HGU PT Smart
Penggusuran Paksa: Kekerasan Struktural Terbesar
Tommy Sinambela juga menyinggung kasus Padang Halaban menjadi sorotan utama. Sekitar 300 warga kehilangan rumah, lahan, dan sumber pangan akibat penggusuran paksa yang melibatkan ratusan aparat polisi, personel TNI, dan alat berat. Anak-anak, lansia, dan perempuan terdampak langsung secara fisik dan psikologis.
BAKUMSU menjelaskan penggusuran ini melanggar beberapa hak sekaligus: hak atas tempat tinggal, hak atas pangan dan penghidupan, serta hak atas rasa aman. Tindakan negara yang menggunakan kekuatan koersif tanpa dialog atau mekanisme perlindungan memenuhi ciri forced eviction dan menyebabkan pemiskinan struktural.
“Relasi kuasa yang timpang antara negara dan warga memperlihatkan kekerasan struktural, di mana hukum dan aparatus negara digunakan untuk melindungi kepentingan ekonomi dengan mengorbankan warga,” ujar Tommy Sinambela.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Impunitas Memperparah Krisis
Tommy Sinambela juga menegaskan, BAKUMSU mencatat ketidaksetaraan hukum semakin nyata. Contohnya, seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit hanya mendapat vonis hukuman percobaan tanpa penahanan, sementara warga biasa mendapat sanksi hukum berat. Kondisi ini memperkuat budaya impunitas, yang dalam hukum HAM mendorong pelanggaran berulang.
Keseluruhan temuan menunjukkan bahwa awal 2026 bukan hanya krisis HAM biasa, tetapi krisis legitimasi negara hukum. Aparat bertindak tanpa takut pada hukum, pembungkaman pers, anak-anak terluka, penghancuran rumah, dan pengabaian hak warga.
“Tanpa koreksi menyeluruh, arah kekuasaan di Sumut akan semakin menjauh dari keadilan dan semakin dekat pada normalisasi kekerasan terhadap rakyat,” tutupnya. (KSC)





