Koperasi Perempuan Nias K-OFPN Digugat ke PHI Medan, Sidang Masuk Tahap Keterangan Saksi

Koperasi Perempuan Nias K-OFPN Digugat ke PHI Medan, Sidang Masuk Tahap Keterangan Saksi
Kuasa Hukum SBSI Gunungsitoli, an. Dapati Halawa, S.H. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Perselisihan ketenagakerjaan yang menyeret Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) terus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Perkara dengan Nomor 323/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut kini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini didampingi oleh Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) sebagai penerima kuasa dari pihak pekerja. FSBSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sengketa antara pekerja melawan K-OFPN yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 461A, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli itu tercatat telah menempuh jalur panjang. Mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, dilanjutkan ke tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara hingga terbitnya Anjuran dari Mediator.

BACA JUGA: Pelindo Gunungsitoli Akui Pelabuhan Semrawut dan Kinerja Buruk, KSOP dan Pelindo Saling Lempar Tangungjawab

Karena tidak tercapai titik temu, penggugat kemudian menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatannya secara resmi ke PHI Medan.

Agenda persidangan menghadirkan dua orang saksi dengan inisial DKG dan RMG. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukum dari LBH KSBSI Sumatera Utara, yakni Adv. Dodi Efendi Nainggolan, S.H., Adv. Severius Waruwu, S.H., dan Dapati Halawa, S.H.

Dalam keterangannya kepada media kliksumut.com di Gunungsitoli, Kamis 22 Oktober 2026, Dapati Halawa, S.H. menjelaskan bahwa saksi mengungkap fakta terkait riwayat kerja penggugat.

Jika sebelumnya disebut masa kerja hanya 2022 sampai 2025, saksi justru mengungkapkan adanya perpanjangan kontrak. Kontrak lanjutan tersebut ditandatangani dan berlaku mulai 2 Januari 2025 hingga 2 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Fakta ini menjadi krusial, karena kontrak tersebut baru dijalani sekitar dua bulan sebelum penggugat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 5 Maret 2025. Pihak penggugat menilai PHK tersebut dilakukan tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas, sehingga menjadi perhatian serius majelis hakim.

Majelis hakim dalam persidangan juga menyoroti keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat. Saksi diminta mencermati bukti yang ditunjukkan di persidangan dan mengakui adanya perbedaan dengan dokumen yang pernah ia lihat sebelumnya.

Pertanyaan kritis juga dilontarkan hakim terkait apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut telah dicatatkan atau didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Saksi menjawab bahwa kontrak tersebut tidak pernah didaftarkan.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijadikan dasar oleh tergugat tidak pernah diperlihatkan secara tertulis maupun disosialisasikan secara resmi kepada karyawan. Aturan tersebut hanya disampaikan secara lisan.

Di sisi lain, terungkap pula bahwa K-OFPN sempat menawarkan upaya damai secara kekeluargaan dan tawaran itu telah disetujui oleh pihak penggugat. Namun hingga sidang pemeriksaan saksi berlangsung, tawaran damai tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak koperasi.

Isu lain yang mencuat adalah terkait jam kerja. Saksi mengungkapkan praktik jam kerja di K-OFPN tidak sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian. Pekerja disebut bisa bekerja mulai pagi hari hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

BACA JUGA: Pasutri di Pasar Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres Nias Diduga Gelapkan Barang Dagangan Milik Pengusaha Naga Saewe

Keterangan ini langsung direspons majelis hakim dengan mempertanyakan adanya kelebihan jam kerja atau upah lembur yang diduga belum dibayarkan oleh pihak K-OFPN.

Majelis juga menyoroti secara khusus Pasal 4 dalam kontrak kerja yang mengatur tentang jam kerja dan pekerjaan di luar jam kerja, serta meminta penjelasan mengenai urgensi pencantuman klausul tersebut.

Di akhir pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk mempertimbangkan kembali penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja yang menjadi objek sengketa.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap fakta material terkait perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dengan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait