Kedok Bengkel, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Percut Sei Tuan: 1152 Pot Getar Ditemukan

Kedok Bengkel, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Percut Sei Tuan: 1152 Pot Getar Ditemukan
Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 1.123 unit vape, setelah sebelumnya menangkap seorang pria yang membawa puluhan vape serupa. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ternyata diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan vape mengandung narkotika.

Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 1.123 unit vape, setelah sebelumnya menangkap seorang pria yang membawa puluhan vape serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus SH (39), warga Kecamatan Medan Selayang, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Sementara itu, seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang diduga menjadi pemasok masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Multatuli, Pos Siskamling Disulap Jadi Lapak Sabu dan Ganja

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan SH di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026) malam.

Saat itu, petugas Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Iptu Berry Anggara menghentikan SH yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 29 unit vape yang disimpan di dalam jok kendaraan.

Bacaan Lainnya

Vape tersebut diduga mengandung etomidate, zat yang menjadi perhatian aparat dalam peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektronik.

“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (22/10/2026).

Temuan kunci tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia.

Di dalam bengkel itu, polisi menemukan sebuah kamar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan vape narkoba. Sebanyak 1.123 unit vape lainnya ditemukan tersimpan di dalam koper.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.152 unit, terdiri dari 29 vape yang dibawa SH saat ditangkap dan 1.123 unit yang ditemukan di lokasi penyimpanan.

Residivis Diduga Terhubung dengan Pemasok dari Malaysia

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa SH merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021.

Rafli menjelaskan, SH diduga memperoleh pasokan vape narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL. Keduanya disebut telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman penjara.

Setelah itu, SH dan AL diduga bertemu di Malaysia dan sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia. Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang disebut menjadi target pemasaran barang terlarang itu.

Polisi kini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Keberadaannya diperkirakan berada di Malaysia.

BACA JUGA: Pemuda 18 Tahun Diduga Sekap dan Ancam Ibu Kandung dengan Sajam di Percut Seituan

“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia,” kata Rafli.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut.

Rafli juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(KSC)

Reporter: Muhammad Bayu

Pos terkait