Kompetisi Pemilu Semakin Sengit, Beredar Video ‘Money Politik’ Rp. 500 Ribu di Sibolga

Kompetisi Pemilu Semakin Sengit, Beredar Video 'Money Politik' Rp. 500 Ribu di Sibolga
Foto: Sebuah rekaman video beredar dan viral di akun sosial media Facebook serta Tiktok.

SIBOLGA | kliksumut.com Sebuah rekaman video beredar dan viral di akun sosial media Facebook serta Tiktok, pada Kamis (08/02/24) malam, tentang adanya dugaan ‘Money Politik atau Politik Uang’ yang dilakukan oleh pihak oknum caleg dari salah satu partai di Kota Sibolga.

Dalam video tersebut, tampak dua orang wanita (ibu-ibu) mengaku telah menerima amplop berisikan uang sebesar Rp 500 ribu dan juga kwitansi kosong dari seseorang berinisial BB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikkan Harga Jelang Hari Besar Keagamaan, Disperindag Sibolga akan Gelar Operasi Pasar

Kedua wanita itu diminta oleh BB untuk menandatangani kwitansi kosong tersebut dan berfoto dengan KTP serta diminta untuk memilih oknum caleg berinisial Y.

Mereka mengaku menyesal telah menerima uang tersebut dan ingin mengembalikannya karena merasa khawatir, takut akan persoalan hukum dikemudian hari.

Wanita berbaju putih dalam video mengatakan, pembagian uang tersebut dilakukan di klinik ‘N’ (diduga tempat tinggal sekaligus klinik milik orang tua oknum caleg berinisial Y).

“Tapi istrinya si BB, datang ke rumah-rumah mengantar uang itu,” sambung wanita yang berada disebelahnya.

Suara lelaki dalam video yang menanyai kedua wanita itu mengatakan akan segera menindaklanjutinya dan menyampaikan persoalan ini ke kuasa hukumnya dari Partai Gerindra dan juga melaporkan ke DPP, DPD dan tingkat APH (Aparat Penegak Hukum).

BACA JUGA: Curanmor di Sibolga, Dibekuk di Tapanuli Utara Oleh Reskrim Sibolga

Video tersebut pun kemudian menuai berbagai komentar dari warganet (netizen).

Sementara, oknum caleg berinisial Y yang dikonfirmasi melalui pesan Facebook, Kamis (08/02/24) malam, membantah hal itu.

“Gak pernah saya bagi uang. Dan saya tidak kenal dengan ibu itu. Dan kemungkinan saya akan tempuh jalur hukum,” tulis Y via messenger. (red)

Pos terkait