Komisioner KPID Sumut Terpilih M Yusron Dikritisi KNPI, Diduga Punya Keterkaitan dengan Partai Politik

Komisioner KPID Sumut Terpilih M Yusron Dikritisi KNPI, Diduga Punya Keterkaitan dengan Partai Politik
Komisioner KPID Sumut Terpilih M Yusron Dikritisi KNPI. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara mempertanyakan dugaan keterkaitan salah seorang komisioner terpilih, Muhammad Yusron ST MM, dengan partai politik.

Sorotan tersebut disampaikan DPD KNPI Sumut yang dipimpin Aldi Syahputra Siregar melalui surat bernomor 101/DPD-KNPI SUMUT/VII/2026 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat tersebut, KNPI Sumut menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya keterkaitan Muhammad Yusron dengan partai politik, baik dalam bentuk keanggotaan maupun kepengurusan.

BACA JUGA: Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan dan Minta Uji Kelayakan Diulang

KNPI Sumut kemudian melakukan penelusuran atas informasi tersebut dan meminta agar Tim Seleksi memberikan penjelasan serta melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

KNPI Minta Proses Seleksi KPID Sumut Transparan

KNPI Sumut menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut bukan dalam rangka membenarkan ataupun membantah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, menurut KNPI, munculnya informasi tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap para peserta seleksi calon anggota KPID Sumut telah dilakukan.

Karena itu, KNPI menilai diperlukan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi opini publik yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi KPID Sumut.

“Klarifikasi juga penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap peserta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” demikian substansi surat DPD KNPI Sumut tersebut.

KNPI Sumut menyatakan berkepentingan agar proses seleksi calon anggota KPID Sumatera Utara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, profesionalitas, dan independensi.

Menurut KNPI, prinsip tersebut menjadi penting mengingat KPID merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah.

Independensi KPID Dinilai Harus Dijaga

KNPI Sumut juga menyoroti pentingnya menjaga independensi KPID dari kepentingan politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.

Sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, KPID diharapkan dapat menjalankan tugas berdasarkan kepentingan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, KNPI menilai seluruh tahapan seleksi calon anggota KPID harus dilakukan secara cermat, termasuk dalam memeriksa persyaratan administrasi maupun persyaratan lain yang ditetapkan.

“Setiap tahapan seleksi calon anggota KPID harus dilaksanakan secara ketat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence), integritas, dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan yang berlaku,” menjadi salah satu poin yang disampaikan KNPI Sumut.

KNPI meyakini Tim Seleksi memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA: Ambisi Jadi Ketua Pansel KPID Sumut, Sulaiman Harahap Malah Tak Muncul di Hadapan Publik

Minta Ada Penjelasan Resmi

Bagi KNPI Sumut, persoalan tersebut perlu dijawab melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi yang transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi dan tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan isu yang berkembang.

KNPI juga menilai verifikasi yang dilakukan terhadap seluruh calon harus menggunakan standar yang sama sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan partai politik sebagaimana disampaikan KNPI Sumut tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait. Penyebutan dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon anggota KPID.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Tim Seleksi maupun pihak terkait mengenai hasil verifikasi terhadap Muhammad Yusron, khususnya terkait persyaratan independensi dan ketentuan mengenai keterlibatan calon anggota KPID dengan partai politik. (KSC)

Pos terkait