KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 3 DPRD Kota Medan secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, usai menerima banyak aduan dari masyarakat dan karyawan terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan jajaran direksi hingga kepala pasar. Hal ini diungkapkannya dalam sesi wawancara dengan wartawan di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/5/2025).
“Kami siap memfasilitasi agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum demi menciptakan manajemen PUD Pasar yang sehat, transparan, dan mampu mensejahterakan karyawan,” tegas Eko Afrianta, politisi Partai Hanura.
BACA JUGA: Dua Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet, Tengah RDP Komisi III
Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Induk Lau Chi
Salah satu kasus yang disorot Eko adalah dugaan jual beli 37 unit kios di Pasar Induk Lau Chi. Kios tersebut awalnya direncanakan untuk memindahkan pedagang dari area depan musala pasar. Namun, faktanya kios-kios tersebut justru diperjualbelikan kepada pedagang baru dengan harga puluhan juta rupiah per unit. Ironisnya, pedagang lama tetap dibiarkan berjualan di area fasilitas umum.
Pungli dan Masalah Ketimpangan Karyawan
Tak hanya itu, dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang juga mencuat, terutama di Pasar Induk dan beberapa pasar lainnya. Eko juga menerima keluhan dari para karyawan yang mengungkap adanya ketimpangan dalam pengangkatan status pegawai.
“Bayangkan, ada calon pegawai yang sudah bekerja sejak tahun 2015 namun belum juga diangkat menjadi pegawai tetap. Sementara ada yang baru masuk tahun lalu, tapi sudah diangkat. Ini jelas tidak adil dan sarat kepentingan,” ujar Eko.
Persoalan lainnya termasuk keterlambatan pembayaran gaji pensiunan dan proses penggajian yang tidak transparan.
Setoran Parkir Diduga Mengalir ke Direksi
Isu lain yang tak kalah serius adalah dugaan aliran dana dari setoran parkir ke kantong pribadi oknum direksi. Misalnya, setoran parkir dari eks kantor PUD Pasar cabang Pusat Pasar yang kini dijadikan lahan parkir, serta dari beberapa pasar lainnya di Medan.
“Kami juga menerima informasi bahwa untuk menjadi Kepala Pasar, harus menyetor sejumlah uang ke direksi. Bahkan, setelah pemasangan portal di basement Pasar Petisah, diduga juga ada kewajiban setor kepada jajaran direksi,” ungkapnya.
DPRD Medan Jadwalkan RDP dengan PUD Pasar
Untuk menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Komisi 3 DPRD Medan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PUD Pasar. Pemanggilan ini akan menjadi langkah awal dalam membongkar dugaan praktik KKN yang selama ini merugikan pedagang, karyawan, dan masyarakat luas.
BACA JUGA: DPRD Medan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Dukung Akselerasi Kota Medan Menuju Kota Global
“Kita sudah agendakan RDP dengan PUD Pasar. Semua akan kita buka di forum resmi DPRD,” pungkas Eko Afrianta yang juga mantan anggota DPRD Karo.
Dorongan Transparansi dan Reformasi BUMD Medan
Komisi 3 DPRD Kota Medan berharap aparat hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara serius. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan apabila menemukan praktik-praktik yang menyimpang di lingkungan pasar tradisional Kota Medan.
Dugaan KKN yang terjadi di PUD Pasar Medan mencoreng citra pemerintah kota dalam pengelolaan BUMD dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perusahaan milik daerah lainnya. (KSC)





