Kepala SMU Negeri 1 Lae Parira Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010, Tak Pernah Hadir Selama Menjabat

Kepala SMU Negeri 1 Lae Parira Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010, Tak Pernah Hadir Selama Menjabat
Sekolah SMU Negeri 1 Lae Parira, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.(kliksumut.com/Juniker Berutu)

REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Lae Parira, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selama menjabat, Kepala Sekolah berinisial S. Manik tersebut tidak pernah hadir di sekolah, menyebabkan keresahan di kalangan siswa, guru, hingga orang tua murid.Kepala SMU Negeri 1 Lae Parira Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010, Tak Pernah Hadir Selama Menjabat


Seorang siswa kelas 10 di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal wajah sang kepala sekolah. “Saya tidak pernah melihat kepala sekolah kami. Banyak siswa di sini yang tidak tahu namanya karena beliau tidak pernah masuk,” ujar siswa tersebut kepada wartawan pada Selasa (01/10/2024).

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Kondisi ini juga dikuatkan oleh pernyataan petugas keamanan sekolah yang mengungkapkan dirinya belum menerima gaji selama empat bulan. “Sudah empat bulan saya belum terima gaji,” keluhnya, yang diduga akibat ketidakhadiran kepala sekolah dalam menjalankan tugas administratif.

Sementara itu, bendahara sekolah, Bru Sitanggang, juga menambahkan bahwa kehadiran kepala sekolah sangat dirindukan. “Kepala sekolah kami sudah lama tidak datang ke sekolah. Kami pun tidak tahu di mana beliau sekarang,” tuturnya.

Kasus ini telah menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat, terutama orang tua murid. Mereka mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab S. Manik dalam menjalankan perannya sebagai kepala sekolah. Seorang orang tua murid menyampaikan kekecewaannya, “Kalau memang tidak mau jadi kepala sekolah, sebaiknya mundur saja. Usul saja ke Dinas Pendidikan atau Gubernur supaya tidak mengganggu proses belajar mengajar,” tegasnya.

Ketidakhadiran S. Manik dinilai sangat merugikan sekolah dan berpotensi mencoreng citra pendidikan di wilayah tersebut. Banyak pihak menilai bahwa Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Lae Parira telah ‘makan gaji buta’ tanpa memberikan kontribusi yang nyata.

BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa

Masyarakat pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan tegas. “Kami harap kepala sekolah ini dicopot saja kalau terus begini,” ujar seorang warga setempat.

Dengan situasi yang terus memburuk, masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait agar proses pendidikan di SMU Negeri 1 Lae Parira dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan. (KSC)

Pos terkait