KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya membenahi tata kelola dana kelurahan setelah auditor menemukan lemahnya pertanggungjawaban anggaran senilai lebih dari Rp8 miliar pada tahun 2025. Inspektorat memastikan mulai tahun anggaran 2027, lurah akan diberi kewenangan penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga pengelolaan dana lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, menyebutkan bahwa perubahan belum dapat dilakukan pada tahun 2026 karena anggaran sudah berjalan di tengah tahun. Saat ini, dana kelurahan masih melekat pada kecamatan dengan camat sebagai Pengguna Anggaran (PA). “Nanti kelurahan akan dibuat sebagai KPA. Tahun 2027 pengelolaan dana kelurahan akan dilakukan langsung oleh kelurahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Itjen Kemendagri Awasi Program Strategis Nasional di Binjai, Sekda Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Nasional
Sebagai tindak lanjut rekomendasi auditor, Pemko Binjai tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) yang akan menjadi pedoman teknis pengelolaan dana kelurahan. Proses penyusunan regulasi dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setelah hasil review Inspektorat dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Auditor sebelumnya menyoroti lemahnya dokumen pendukung serta belum adanya regulasi teknis yang mengatur mekanisme pengelolaan dana kelurahan. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan dan evaluasi, bahkan auditor mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci terkait realisasi anggaran di tingkat kelurahan.
BACA JUGA: Koordinasi BNN dan Pemko Binjai: Dana Hibah Dioptimalkan Untuk Berantas Narkoba
Dengan adanya regulasi baru dan pengalihan kewenangan kepada lurah, Pemko Binjai berharap dana kelurahan benar-benar difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta program pemberdayaan masyarakat. “Kelurahan yang mengetahui kebutuhan warganya. Karena itu pengelolaannya harus lebih dekat dengan masyarakat,” tutup Heny. (KSC)
Reporter: Dody Ariandi








