MEDAN | kliksumut.com – Kemala Dewi (29) selaku kakak sepupu korban, AH alias Bian (17) meminta polisi untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya.
Hal itu diungkapkannya saat hadir dalam pemaparan terhadap tersangka SSH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah.
Baca : Decca Cemburu Lihat Kekasihnya Pergi Sama Lelaki Lain
“Kami dari keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” pintanya, Senin (09/12/2019).
Kemala Dewi menyebutkan, bahwa korban merupakan janda dengan satu perempuan berusia 2 tahun. Korban menikah pada usai 13 tahun dan bercerai pada usia 16 tahun.
“Korban baru datang ke Medan. Dia (korban-red) kerja di Medan untuk menafkahi anaknya. Korban mengaku pada kelaurga kerja di toko boneka,” jelasnya.
Saat disinggung terhadap jalinan asmara antara korban dan tersangka, Kemala Dewi mengaku tidak mengetahui
“Kalau pacaran saya tidak tahu. Karena waktu pulang ke rumah (Langkat) lain pria yang dibawanya. Korban asli orang Tanjung Pura, Langkat bang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda berinisial AH alias Bian (17) ditemukan tewas di kamar kos yang ia tempati di Jalan Punak Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu (4/12).
Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akibat luka sayatan benda tajam di tubuhnya, diantaranya di leher, dan luka benturan di kepala.
Baca : Tempo 2 Hari, Pegasus Polsek Medan Baru Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita di Jalan Punak
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan tersebut, Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Antonio Purba SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dari Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (6/12).
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (nico)