KLIKSUMUT.COM | TARUTUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menerima uang pengganti senilai Rp1.995.722.954 dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan uang berlangsung di Aula Kantor Kejari Tapanuli Utara, Rabu (12/11/2025).
Terpidana Hendrick Raharjo, Direktur PT Mitra Visioner Pratama, menyerahkan langsung uang pengganti tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH., MH, Kepala BPKAD, dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ikut menyaksikan penyerahan uang pengganti tersebut.
BACA JUGA: Dua Korporasi Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO, Ini Kata Jaksa Agung
Pengembalian uang negara itu merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn juncto Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn, yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,99 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kejari Taput Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Dedy Frits Rajagukguk menyebutkan, penyerahan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput menjadi wujud nyata komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Kita berharap, ke depan hal serupa tidak lagi terjadi. Pencapaian pembangunan harus terbebas dari korupsi dan kerugian negara, serta hasil pembangunan bisa maksimal,” ujar Dedy.
Dedy juga menegaskan, uang pengganti akan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan di Taput, khususnya peningkatan layanan publik dan infrastruktur digital.
BACA JUGA: 17 Tahun Kasus Pembalakan Liar: Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS
Kasus Melibatkan Tiga Tersangka
Kasus korupsi pengadaan layanan internet di Diskominfo Taput tahun 2020–2021 melibatkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Polmudi Sagala (Kepala Dinas Kominfo), Hanson Einstein Siregar, ST (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Hendrick Raharjo (penyedia jasa ISP). Ketiganya telah divonis bersalah dan dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (KSC)








