KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah Sumatera Utara.
Penandatanganan berlangsung bersamaan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, kantor Gubernur Sumut, Jl. Diponegoro, Medan, Sabtu (14/2/2026).
MoU Strategis Awasi Dana Desa
Hadir dalam acara ini Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ikut terlihat hadir dan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik,
BACA JUGA: Kejagung Periksa Kajari Padang Lawas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa
Turut hadir Kajati Sumut Harli Siregar, dan Direktur II Jaksa Agung Muda Inteljen, Subeno, Asintel, Aspidsus, dan para Kajari.
Selain itu, hadir Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut,Abdul Khoir, pejabat utama Polda Sumut, dan perwakilan Pangdam 1/BB. Turut hadir Bupati/Wali Kota se-Sumut; serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumut.
MoU ini menegaskan komitmen Kejari dan ABPEDNAS untuk mengawal pengelolaan dana desa agar transparan, tepat sasaran, dan sesuai hukum.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng
Jaksa Garda Desa, Pendampingan Humanis
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menjelaskan program Jaksa Garda Desa memberikan aparatur desa kesempatan menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana desa.
“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga aparatur Kejaksaan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa. Sosialisasi ini menjadi bentuk kolaborasi nyata antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan RI. Ia juga menekankan pentingnya inovasi serta tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Terang Bulan
Sementara Staf Ahli Kemendagri, Anwar Harun Damanik, menegaskan UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran.
“Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Kami kawal tiga pilar utama; regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran dari APBN maupun APBD,” jelasnya.
Kejati Sumut Siap Kawal
Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan siap mengawal dan mendukung penuh Kejari Se-Sumut dalam melaksanakan MoU dan kebijakan strategis nasional dalam pengamanan hukum pengelolaan dana desa.
“Kejati Sumut siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan dukungan nyata Kejaksaan RI dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” ujar Harli Siregar. (KSC)





