SERDANG BEDAGAI | kliksumut.com – Terkait penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar.
Hal diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Admaja bahwa pihaknya (Kejari) masih sebatas melakukan pemeriksaan berkas-berkas dokumen sebanyak 10 box yang disita dari kantor KPU kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Terkait Anggaran Pilkada 2020 Kejari Geledah Kantor KPU Sergai
Sebut Agus juga bahwa dari 10 box berkas dokumen yang disita, akan diperiksa untuk memastikan berkas tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti atas dugaan korupsi dana hibah.sebesar To 36,5 milyar pada pilkada 2020 lalu.
“Berkas yang tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan akan dikembalikan, sedangkan terkait dengan pemeriksaan, akan dijadikan barang bukti,” ucap Agus.
Baca juga: KPUD Sergai Tetapkan 457.991 Pemilih
“Sampai saat ini belum ada tersangka, apabila ada tersangkanya, nanti akan kita umumkan ke.media,” bilangnya.
Sebelumnya tim khusus anti korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penggeledahan kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (20/5/2021).
Dalam penggeledahan selama 8 jam, jaksa menyita barang bukti berkas-berkas dokumen diduga