Kasus Perdagangan Orang di Sibolga Diamankan Petugas

Kasus Perdagangan Orang di Sibolga Diamankan Petugas
Ilustrasi (Ist)

SIBOLGA | kliksumut.comPolres Sibolga melakukan penangkapan terhadap seorang wanita terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafickking.

Terduga pelaku merekrut seorang wanita usia remaja untuk dipekerjakan melayani nafsu bejat pria hidung belang, di sebuah homestay, Jalan Albertus, Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Walikota Sibolga Terima Penghargaan Universal Health Coverage Award 2023

Kasat Reskrim Polres Sibolga, IPTU Donny Pance Simatupang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SS alias L (20), yang berperan sebagai mucikari, Senin (3/4/2023) malam.

“Kami (Polisi) mengamankan dua orang perempuan (mucikari dan korban) beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah, dan 36 buah screenshoot percakapan,” kata Donny, di Mapolres Sibolga, Rabu (5/4).

BACA JUGA: TPID Sibolga Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan di Sejumlah Lokasi

Dalam perkara ini, polisi menjerat SS dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Pasal 296 KUHPidana.(red)

Kasus Perdagangan Orang di Sibolga Diamankan Petugas

Pos terkait