MEDAN | kliksumut.com – Dalam sudut pandang keimigrasian, Imigrasi Ilegal (Illegal Imigration) adalah berpindahnya seseorang untuk melewati batas wilayah suatu negara dengan melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum yang berlaku. Orang yang telah melakukan imigrasi illegal disebut dengan imigran gelap (Illegal Imigration).
Polresta Deliserdang Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan sejumlah Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) illegal. Pengungkapan itu berlangsung pada Hari Kamis, 02 November 2023 kemarin.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut Mendukung Pemberantasan Narkoba
Sebanyak 33 Warga Negara Indonesia disebutkan dari Malaysia dan 2 Supir (colt diesel) yang diduga melakukan kegiatan memasukan Pekerja Migran Tanpa melalui prosedur Keimigrasian, Melalui Jalur Pantai Labuh (Bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
Dimana saat ini sejumlah 33 orang PMI tersebut sudah diamankan di Polresta Deli Serdang.
Ada pun modusnya disebutkan, pada hari Kamis 02 November 2023 sebanyak 33 orang warga negara Indonesia dibawa oleh 2 orang Supir Truk (colt diesel).
Pada saat kejadian tersebut, pihak Polsek Pantai Labu sedang melaksanakan Patroli. Hingga kemudian mendapati sekaligus mencurigai satu unit truck Colt Diesel yang belakangan diketahui berisikan 33 PMI yang baru tiba di wilayah tersebut
Selanjutnya, petugas Polsek Pantai Labu memeriksa dokumen PMI tersebut dan melakukan kordinasi dengan Polresta Deli Serdang, kemudian pihak Polresta Deli Serdang melalui Kanit Tipidter An Erickson David melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait 33 PMI dan 2 Supir truck (colt diesel) tersebut.
Pihak Polresta Deli Serdang Berkordinasi dengan Kantor Imigrasi Medan melalui Kasi Intelijen untuk melakukan Koordinasi terkait temuan 33 PMI yang memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tersebut.
Kemudian Kasi Intelijen bersama Staff Intelijen Kantor Imigrasi Medan mendatangi Polresta Deli Serdang dan langsung menemui Kanit Tipidter Terkait temuan tersebut. Dari pengungkapan berhasil menemukan 16 Buah Paspor WNI dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki dan membawa dokumen Keimigrasian.
Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikordinasikan untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur serta melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirham ketika dikonfirmasi awak media, Kamis 2 November 2023 membenarkan. Ia mengatakan saat ini pengungkapan ini masih didalami lebih lanjut untuk mengungkap dugaan dugaan lain diantaranya adanya sindikat.
“Iya benar kita berhasil mengungkap untuk sementara masih didalami lebih lanjut bersama instansi terkait,” ungkap Wirham.
Lebih lanjut Wirham menjelaskan pengungkapan ini sudah diserahkan ke Pihak Imigrasi untuk didalami lebih lanjut.
BACA JUGA: Ka Kanwil KemenkumHAM Sumut Nikmati Makanan Napi, Terungkap Fakta Mengejutkan di 39 UPT Permasyarakatan
“jadi ke 33 orang PMI diduga illegal yang kita amankan itu statusnya sudah kembali dari negara Malaysia. Dan kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Imigrasi, karena kewenangan mereka,” tutup Wirham.
Pengungkapan PMI Illegal, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Diduga Kecolongan, Kapala Kanwil Kemenkumham Sumut Bungkam.
Pengungkapan masuknya PMI Illegal atau Imigran Gelap oleh jajaran Polresta Deliserdang Polda Sumut, mengungkap indikasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kecolongan.
Bahkan diduga ada kelalaian hingga adanya indikasi keterlibatan dengan pihak tertentu yang mengirim dan menempatkan PMI Illegal ini berangkat dan bekerja di luar negeri?.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, M Jahari Sitepu ketika di konfirmasi awak media, Kamis 2 November 2023 melalui ponselnya bungkam. Ia belum menjawab, Meski isi Kofirmasi yang disampaikan sudah dibaca. (Tim/Y)








