Kampung Narkoba Desa Pisang Pala, Galang di Gerebek Polresta Deliserdang, 5 Orang Ditangkap

Kampung Narkoba Desa Pisang Pala, Galang di Gerebek Polresta Deliserdang, 5 Orang Ditangkap
Penggerebekan kampung narkoba (GKN), Kamis (17/02/2022) di dusun IV Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dan berhasil menangkap 5 orang pria dan sejumlah barang bukti narkoba.

GALANG | kliksumut.com – Untuk mengantispasi penyakit masyarakat dari peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang. Kembali lagi melakukan penggerebekan kampung narkoba (GKN), Kamis (17/02/2022) di dusun IV Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dan berhasil menangkap 5 orang pria dan sejumlah barang bukti narkoba.

Sebelum melakukan penggerebekan di lokasi, seperti biasanya kegiatan diawali dengan Apel persiapan, dan kali ini apel dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP K. Karo sekali dengan memberikan arahan serta teknik penggerebekan di lapangan.

BACA JUGA: Tekab Polsek Galang, Polresta Deli Serdang Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Tidak perlu menunggu waktu lama, dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK bersama team langsung berangkat ke titik ploting masing masing di desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

“Alhasil…. Di Dusun IV Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Tim I berhasil mengamankan 3 Orang laki laki berinisial A (40), ZB (36) dan RDP (16) bersama barang bukti 10 Paket Narkotika jenis Sabu seberat bruto 3,92 Gram, 16 (enam belas) plastic klip kosong, 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) buah timbangan Digital, satu buah sekop shabu, satu buah mancis terpasang jarum,” jelas keterangan tertulis dari Humas Polresta Deliserdang.

Kampung Narkoba Desa Pisang Pala, Galang di Gerebek Polresta Deliserdang, 5 Orang Ditangkap
Penggerebekan kampung narkoba (GKN), Kamis (17/02/2022) di dusun IV Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dan berhasil menangkap 5 orang pria dan sejumlah barang bukti narkoba.


Selanjutnya dalam keterangan tersebut di lokasi dusun IV Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Tim II juga berhasil mengamankan 2 Orang laki laki berinisial ODI (47), S (16) bersama barang bukti 7 Paket Narkotika jenis Shabu seberat bruto 1,62 Gram, 4 plastik klip bekas pembungkus shabu, 3 pipet plastic, 1 satu sekop shabu, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 mancis gas.

Selanjutnya ke lima orang laki laki tersebutpun diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dengan barang bukti keseluruhan 17 (tujuh belas) Paket Narkotika jenis Shabu seberat 5,54 (lima koma lima puluh empat) Gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 4 (empat) Plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 20 (dua puluh) lembar plastik klip kosong, 2 (dua) sekop shabu terbuat dari pipet plastik yang diruncingkan, 2 (dua) mancis gas, 3 (tiga) pipet plastik, 3 (tiga) buah dompet kecil,

BACA JUGA: Tahap Penyidikan, 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Kembalikan Kerugian Negara 25,6 M

Usai kegiatan kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan ini adalah upaya keseriusan Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba.

“kita memberantas peredaran Narkoba, kepada ke 5 laki laki yang sudah kita amankan tersebut akan dilakukan penyelidikan pengembangan informasi lagi dan penyidikan sebagai proses hukumnya,” ucap pria berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut menutup konfirmasi. (tim)

Bacaan Lainnya

Pos terkait