Kalah Praperadilan, Status Tersangka Barito Ritonga Cs Berubah Jadi Terdakwa

Kalah Praperadilan, Status Tersangka Barito Ritonga Cs Berubah Jadi Terdakwa
Hakim PN Padangsidimpuan Riky Rahman Sigalingging saat memimpin sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Barito Ritonga CS terhadap Polres Tapsel. (FOTO: Doc Satreskrim Polres Tapsel)

PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com Status Barito Ritonga Cs naik dari tersangka menjadi terdakwa, pasca kalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Sebelumnya, Barito Cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi kliksumut.com melalui telepon, Kamis (25/1/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Diduga Tutup Mata Terkait Kasus Narkoba dan Premanisme di Langkat

Perubahan status tersebut, ujar Hadi, setelah Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) memenangkan Praperadilan yang diajukan tersangka Barito Ritongan Cs, pada Selasa (23/12023) kemarin.

“Alhamdulillah, Polres Tapsel menang. Sebelumnya, para tersangka mengajukan sidang Praperadilan karena menilai proses hukum yang kita lakukan Polres Tapsel, tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dalam persidangan, tuduhan itu terbantahkan,” jelas Hadi.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Padangsidimpuan Riky Rahman Sigalingging menyatakan, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Oktober 2023, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang mendukung bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Barito Ritongan bersama dengan rekan-rekannya.

BACA JUGA: Selama 4 Bulan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 2.252 Tersangka Kasus Narkoba

Terkait kasus penganiayan tersebut, Polres Tapsel telah menyusun Berkas Acara Perkara (BAP) yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P22) yang selanjutnya akan disidangkan di PN Padangsidimpuan.

“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” tutup Hadi. (Fik/Martin Panggabean)

Pos terkait