Kadisdik Sumut: Verifikasi Faktual Zonasi PPDB, Siswa Curang Akan Dikeluarkan

Kadisdik Sumut: Verifikasi Faktual Zonasi PPDB, Siswa Curang Akan Dikeluarkan
Kantor Dinas pendidikan provinsi di Medan, Sumatera Utara, Jl. Teuku Cik Ditiro No.1-D, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Redaksi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, terutama melalui jalur zonasi. Siswa yang terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi domisili akan mendapat sanksi tegas berupa pengeluaran dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, menyatakan hal ini terkait dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini memasuki tahap pendaftaran ulang.

BACA JUGA: Pendaftaran Diperpanjang, Kadisdik Sumut Akui PPDB Jalur Zonasi masih Bermasalah

“Jika terbukti ada kecurangan, siswa tersebut akan dikeluarkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, akhir Juni 2024 lalu.

Abdul Haris menjelaskan bahwa sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK memiliki beberapa jalur, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi. Jalur prestasi dan afirmasi relatif minim potensi kecurangan karena seleksi dilakukan berdasarkan nilai akademis tertinggi dan prestasi. Namun, jalur zonasi rawan kecurangan karena penerimaan didasarkan pada jarak rumah ke sekolah.

“Pendaftaran harus melampirkan kartu keluarga (KK) agar terlihat alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” jelasnya.

Meskipun penerimaan jalur zonasi dilakukan dengan ketat, kecurangan tetap berpotensi terjadi. Calon siswa dapat mencantumkan alamat pada KK orang lain yang dekat dengan sekolah tujuan.

“Kami akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan alamat dan tempat tinggal siswa tersebut. Jika ditemukan kecurangan, siswa akan dikeluarkan meskipun proses belajar-mengajar sudah dimulai untuk tahun ajaran 2024/2025,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan

Dinas Pendidikan Sumatera Utara terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam PPDB tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara. Mereka juga menerima informasi mengenai potensi kecurangan dari masyarakat dan lembaga seperti Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. Dinas Pendidikan Sumut secara terbuka menyampaikan informasi data siswa yang diterima melalui proses PPDB setiap tahunnya. (KSC)

Pos terkait