KLIKSUMUT.COM | LANGSA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Eriadi, mengatakan kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Iuran yang tadinya hanya Rp 16.800,- kini kita diskon lagi menjadi Rp 8.400,- per bulan,” ujar Eriadi.
Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Perkuat Pembinaan Mitra Wadah dan Agen PERISAI
Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.
Di luar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan April – Desember 2026.
Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima. Manfaat tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.
“Keringanan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Ujar Eriadi.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.
BACA JUGA: Saiful Hidayat Resmi Menjabat Sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden
Selain itu, Irfan menambahkan bahwa ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.
“Dengan adanya diskon iuran ini, mereka tetap mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus terbebani biaya penuh. Ini langkah konkret negara hadir melindungi pekerja rentan,” ujarnya.
Namun demikian, keringanan iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (KSC)








