Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Diduga Intervensi Penyidik

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Diduga Intervensi Penyidik
Eni Lilawati Saragih memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).

MEDAN | kliksumut.com – Kepala Bagian (Kabag) Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dr Didik, SH, M.Hum diduga intervensi penyidik Unit Harda Polrestabes Medan yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh Tusiyah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RS Bhayangkara Polda Sumut dan Guntur Manurung serta Argenius Manurung.

“Dugaan saya cukup beralasan, karena dua pekan pasca penetapan penyidik unit Harda Polrestabes Medan menaikkan tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik) pihak Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pun langsung mengundang pihak penyidik, pelapor dan terlapor untuk gelar perkara. Dan mencoba mengaburkan kasus pidananya ke perdata,” ungkap Eni Lilawati Saragih kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).

“Kepastian bahwa gelar perkara atas permintaan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut kita dapat dari penyidik sendiri,” sambung Eni yang merupakan ASN Pemko Medan.

BACA JUGA: Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Bersama Pangdam I/BB Himbau Patuhi Prokes

Menurutnya, lebih kurang 2 pekan lalu, pihak penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan bukti laporan STTP Nomor: 3145/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 20 Desember 2020.

Dalam kasus ini tidak cuma Tusiyah yang dilaporkan tapi juga 2 iparnya yakni Guntur Manurung dan Argenius Manurung. Tusiyah yang ASN di RS Bhayangkara dan kedua iparnya dianggap sudah menggunakan surat palsu untuk menduduki rumah di Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Anehnya, pada saat gelar yang dilaksanakan di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Sumut acara gelar tidak dipimpin Kabag Wassidik yang sebenarnya berada di kantornya saat itu. Dan yang tak kalah mengherankan ada upaya dari pihak wassidik yang menurut hemat saya mencoba mau mengalihkan  kasus pidana ke perkara perdata. Padahal, kasus pidananya sendiri sudah “duduk” di unit Harda Polrestabes Medan. Oleh karena itu, saya berharap pihak wassidik tidak intervensi penyidik yang menurut hemat saya sudah bekerja bagus. Intinya, pihak wassidik janganlah melindungi orang yang salah sesuai fakta fakta yang sudah ada,” paparnya.

Sebenarnya, lanjutnya, kasus yang dialaminya simple. Karena, tidak masuk akal ada anak yang ketika itu masih berusia 7 tahun bisa bertransaksi. Kenapa pihak kepolisian daerah sumatera utara tidak mau menetapkan tusiyah dan Argenius Manurung serta Guntur Manurung sebagai tersangka padahal sudah jelas surat yang di gunakan sudah di periksa di labfor Poldasu.

“Menjual tanah dalam satu keluarga, seperti ayah kepada anak memang diperbolehkan, namun agar transaksi dianggap sah dimata hukum perlu melihat usia sang anak. Pembeli yang merupakan anak sendiri haruslah sudah dewasa dan dinilai cakap untuk membuat kesepakatan jual beli,” sebutnya.

Pos terkait