Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Diduga Intervensi Penyidik

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Diduga Intervensi Penyidik
Eni Lilawati Saragih memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).

“Nah, anak yang telah dewasa dalam melakukan perbuatan hukum diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menyebutkan orang yang belum dewasa menurut hukum adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya,” jelas Eni seraya menyatakan dari sini saja pihak penyidik kepolisian bisa mengusut tuntas asal usul surat yang dimiliki Tusiyah.

BACA JUGA: Kapoldasu Ungkap Kasus Narkotika Antar Propinsi Serta Pencucian Uang

“Anehnya lagi, masak tahun 70 an sudah ada pangkat kompol. Makanya, keputusan penyidik unit Harda sudah tepat. Dengan menaikkannya ke tahap sidik. Anehnya ini coba dikacaukan lagi oleh wassidik. Semoga ini cuma kecurigaan saya saja. Karena, kalau memang itu benar, wassidik melakukan intervensi hukum terhadap penyidik dengan langsung melakukan gelar perkara pasca penyidik menaikkan kasusnya ke tahap sidik itu sangat berbahaya bagi upaya penegakkan hukum. Dan saya tentunya tidak tinggal diam. Saya akan laporkan seluruhnya kepada bapak Presiden Jokowi. Dan itu pasti saya lakukan jika wassidik atau pun ada oknum Polda Sumut yang coba coba melindungi seorang penipu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dr Didik, SH, M.Hum dengan tegas membantah telah mengintervensi penyidik. Terkait gelar perkara yang dilaksanakan, menurut Didik,

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sunut, Dr Didik, SH, M.Hum dengan tegas membantah telah mengintervensi penyidik.

“Yang minta gelar itu mereka (penyidik-red). Karena adanya dumas,” kilahya saat dikonfirmasi di kantornya lantai II Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (30/06/2021) kemarin. (F.Pengabean)

Pos terkait