REPORTER: Swisma
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ( pinjol) ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis yang dilansir Minggu (11/5/2025).
BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK 2025 Masyarakat Meningkat
Sebagai upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.
Menurut Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar daring, Jumat (9/5/2025) disebutkannya, entitas tak resmi itu ditemukan satgas di sejumlah situs dan aplikasi sejak periode Januari hingga 30 April 2025.
Friderica juga menyebutkan menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal itu.
Sekaitan dengan itu Satgas Pasti
telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital
Selain itu, OJK bersama Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
“Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan dari masyarakat,” paparnya.
Laporan yang masuk yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
BACA JUGA: Dorong Inovasi Keuangan Digital, OJK Infinity 2.0 Diluncurkan
Sementara jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar.
IASC, katanya akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. (KSC)