DELI SERDANG | kliksumut.com – Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia terus menempuh jalur hukum terkait permasalahan sengketa tanah seluas 229 Ha di Desa Kelambir Lima Kebun, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Tanah seluas 229 Ha yang sempat dikelola PTPN 2, diketahui HGUnya telah habis masanya dan tidak diperpanjang lagi serta dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Three Edi S menyatakan bahwa perkara sengketa tanah tersebut terus berjalan diranah hukum. ” Ya kita bersama Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia kembali ke lokasi untuk memasang plang nama guna untuk kepentingan sidang lapangan yang akan berjalan dalam waktu dekat ini”, katanya.
Baca juga: LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II
Edi Suhairi, SH memaparkan, pemasangan plang nama tersebut berlangsung pada jumat pagi (11/06/2021) yang langsung dipimpin oleh Ketua Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Edi Suherman. “Sebelumnya pihak perkumpulan tani telah mengirim sebuah surat pemberitahuan ke PTPN II untuk pemasangan plang nama,” paparnya.
Lebih lanjut Penasehat Hukum Perkumpulan Tani Sejatera Garmunia mengatakan usai pemasangan plang nama tersebut, pihak PTPN II datang kelokasi bersama pengawalan TNI dan Security. “Pihak PTPN II keberatan atas pemasangan plang nama tersebut,” bebernya.
Perdebatanpun tak terelakan antara anggota perkumpulan tani dengan pihak PTNP II dengan saling menunjukan data. “Tadi kita sempat adu argumen dan akhirnya kita memilih jalan damai dengan memberi tenggang waktu kepada pihak PTPN II untuk klarifikasi langsung oleh pimpinan PTPN II,” cetusnya.
Baca juga: Pertahankan Panglong Miliknya, Ketua FUI Labuhan Deli Dipukul Security PTPN II
Dari hasil kesepakatan bersama, plang nama yang terlah terpasang, diturunkan kembali. “Kami menunggu keputusan dari PTPN II hingga kamis mendatang untuk klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, kita akan pasang kembali plang nama guna untuk kepentingan sidang lapangan,” tegas Edi Suhairi, SH.