Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMAN 3

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMAN 3
Kasi Intel foto bersama dengan Kasi BB, Kacabdis Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kominfo, Kabag Hukum, Camat Padangsidimpuan Selatan, Kepsek dan para guru SMAN 3 Kota Padangsidimpuan. (foto | ist).

PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Yunius Zega mewakili Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar SH MH, memberi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa. Kegiatan penyuluhan hukum JMS kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Padangsidimpuan dilaksankan di lapangan upacara sekolah, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Penyuluhan hukum kepada siswa SMAN 3 melalui program JMS bertemakan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’, dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara. Hadir juga Kadis Kominfo Padangsidimpuan, bagian hukum Setda Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, para Kasi, fungsional, dan Staf Intelijen Kajari Padangsidimpuan, Kepala Sekolah dan para guru SMA Negeri 3 Padangsidimpuan serta seluruh siswa dan siswi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega, SH MH memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum.

Kemudian, Yunius Zega menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan para siswa melalui penyalahgunaan media sosial dan penyalahgunaan narkotika, serta menyampaikan bahaya dan ancaman hukuman yang akan diterima apabila melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, menjelaskan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Tegas Kejari Padangsidimpuan Kepada Penyelenggara Pemilu 2024

Disampaikan Yunius Zega bahwa agar agar siswa dan siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media. Sebab, apabila melakukan pelanggaran tentang ITE, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dikalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di sosial media seperti penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE, pihaknya mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial.

Terkait penyalahgunaan narkotika, tuturnya, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

“Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional,” paparnya.

Ia juga menyampaikan kepada para siswa dan siswi mengenai jejak digital yang tidak akan pernah hilang di media sosial. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi hukum, jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Oloan Nasution S.Pd mengatakan kepada siswa-siswi untuk mempunyai karakter yang tangguh dan jujur di dalam diri siswa-siswi sebagai kunci kesuksesan.

Oloan menambahkan, untuk mencapai kurikulum merdeka para siswa dan siswi harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, ia mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut. Kemudian ia memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.

BACA JUGA: Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

Dalam kegiatan tersebut, siswa-siswi SMA Negeri 3 sangat antusias mendapat penyuluhan hukum tersebut. Hal ini terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.

Diakhir acara, tim penyuluhan hukum Kejari Padangsidimpuan membagikan souvenir kepada pelajar SMA Negeri 3 Padangsidimpuan sebagai cenderamata kegiatan JMS. Untuk diketahui, program JMS tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan JMS merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum. Selain itu, kegiatan JMS Jtersebut juga dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar. (Rahmat Khairul Daulay)

Pos terkait