Humas: PTPN 2 Bantah Lakukan Intimidasi, Pensiunan: Berikan Kami Kompensasi

Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan
Plang depan Gudang Tembakau dan komplek Emplesmen PTPN II (Persero) Kebun Helvetia
Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan
Plang depan Gudang Tembakau dan komplek Emplesmen PTPN II (Persero) Kebun Helvetia


MEDAN | kliksumut.com – Terkait adanya intimidasi PTPN 2 kepada para pensiunan di Komplek Emplasmen Kebun Helvetia, Humas PTPN 2, Sutan Penjaitan membantah bahwa perusahaan melakukan intimidasi kepada para pensiunan.

“Kita tidak ada sertamerta lakukan pengusiran atau intimidasi orang, karyawan-karyawan kita tidak pernah..pembersihan penggarapan aja kita selalu lakukan kordinasi dahulu,” jelas Sutan kepada kliksumut.com melalui via telpon, Senin (9/11/2020).

Baca juga : Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan

Bahkan Sultan juga mengungkapkan bahwa Santunan Hari Tua (SHT) yang berhak di atas pensiun pada tahun 2000 dan dibawah tahun 2000 tidak mendapatkan SHT sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bahwa aset perusahaan harus dikembalikan oleh perusahaan.

“Memang hak SHT itu dikasih kepada diatas 2000 dan dibawah tahun 2000 tidak dapat SHT tapi dikasih uang pindah.. terus terkait setelah pensiun mereka gak pindah.. itu kita lakukan teguran tapi mereka gak mengindahkan,” ungkap Sultan lagi.

Sementara Sultan tidak mau merincikan saat ditanya tentang adanya pihak pengembang yang ingin membangun proyek Kota Deli Megapolitan di Kebun Helvetia dan beberapa lokasi di lahan HGU.

Tambah Sutan juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sertifikat NO.111 atas pemilikkan lahan PTPN IV di Kebun Helvetia sehingga bertindak sesuai aturan yang berlaku dan dokumen yang ada.

“Oh ya bg.. ditambahkan bg bahwa kami memiliki sertifikat nomor 111 atas pemilikkan lahan oleh PTPN IV di Kebun Helvetia, dan kami melakukan ini sesuai prosedur perusahan,” sebut Sutan.

Sementara itu, para pensiunan yang sedang melakukan diskusi bersama di Komplek Emplesmen mengambil kesimpulan bahwa mereka ingin mendapatkan kompensasi yang layak bila ingin meninggalkan rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.

Hal itu dijelaskan Nurhayati Sihombing yang sudah pensiun sejak 2004 lalu kepada wartawan bahwa hak kami untuk kompensasi harus sesuai.

Baca juga : Ground Breaking Pembangunan Sport Center Langkah Mundur Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II

“Berikan Kompensasi kami yang sesuai, baru kami meninggalkan rumah ini. jangan gara-gara pengembang kami yang sudah bekerja bertahun-tahun hingga pensiun dari perusahaan ini kami sengsara,” sebut Nurhayati.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa ada sekitar 13 orang pensiunan harus meninggalkan rumah dari Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang merupakan memiliki luas 7,15 Ha, berisi dengan beberapa bangunan Gudang Tembakau, Kantor, Taman Kanak-Kanak (TK) dan Komplek Emplasmen Kebun Helvetia yang ditempati pekerja aktif. (Ali)

Pos terkait