Selain ditemukan barang haram itu dari kantong pelaku petugas juga menemukan 7 buah kotak Marlboro yg berisi 7 paket kecil sabu-sabu dari rumah pelaku.
Adapun jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari HL sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat Brutto kurang lebih
10 paket kecil atau seberst 1,17 gram sabu dan HLmengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu yang disita Polisi tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Sarat Transaksional Rekrut PPK, KPU Tapteng Bantah Isu Miring
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HL Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Benny)








